Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset hingga KITAS

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset hingga KITAS

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan pimpinan KPK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya.

Selain bersilaturahmi, pertemuan membahas isu-isu terkait hukum hingga keimigrasian. Pertemuan berlangsung di Kantor Menko Kumham Imipas, di Gedung Eks Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/11).

Pimpinan KPK yang datang adalah Ketua KPK Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Sementara Menko Yusril didampingi Staf Khusus bidang Administrasi Rildo Ananda Anwar, Staf Khusus bidang Isu Strategis Karjono Atmoharsono, Plt Deputi Bidang Hukum Nofli, Plt Deputi bidang HAM R Andika Dwi Prasetya, serta Plt Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Surya Mataram.

Baca juga:

Menko Yusril Jawab Tudingan Boyamin dalam Kasus Sisminbakum

Nawawi Pomolango menyampaikan, kedatangannya bersama pimpinan KPK lainnya untuk bersilaturahmi sekaligus mengucapkan selamat atas dilantiknya Yusril sebagai Menko Kumham Imipas.

Dalam pertemuan, pimpinan KPK mendiskusikan beberapa isu seperti RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Menanggapi sejumlah pertanyaan itu, Yusril menjelaskan, terkait RUU Perampasan Aset, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (Surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU akan dilaksanakan.

"Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik," tegas Yusril.

Yusril menambahkan, sebagai Menteri Koordinator, dia akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.

Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

"Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," kata Yusril.

Terkait lamanya permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA, Menko Yusril menjelaskan, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Baca juga:

Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Tunggu Undangan DPR

Setelah mendapat RPTKA, Disnaker mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa.

Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online. Agar masyarakat dapat dilayani secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," pungkasnya. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - 2 jam, 27 menit lalu
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Bagikan