Pimpinan DPR Sampaikan Klarifikai Kisruh Pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Gerindra Budisatrio Djiwandono (kiri) dan Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam rangka klarifikasi mengenai Revisi UU TNI dan sejumlah isu yang berkembang, di Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menjelaskan bahwa Komisi I DPR hanya membahas tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47 dalam revisi UU TNI mengenai kedudukan TNI, Perpanjangan usia dinas, dan Ruang Jabatan Sipil bagi Prajurit aktif, Dasco juga menjelaskan soal rapat Revisi UU di Hotel tersebut bukan untuk menghindar melainkan agar lebih focus dan dapat menghemat Waktu demi efisiensi. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
