Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pilpres Berlangsung Satu Putaran Versi Hasil Hitung Cepat KedaiKOPI

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Februari 2024
Pilpres Berlangsung Satu Putaran Versi Hasil Hitung Cepat KedaiKOPI

Pemilu 2024. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Communication Specialist KedaiKOPI Rossi Rahardjo memprediksi Pilpres 2024 berlangsung dalam satu putaran, merujuk pada data sementara dari hasil hitung cepat nasional yang dilakukan lembaga survei tersebut.

Baca Juga:

Pemilihan DPRD Dapil II Kabupaten Bogor Ditunda

"(Prediksi) Itu cukup satu putaran, tapi kami belum bisa memutuskan satu putaran atau dua ya. Ini berdasarkan data yang masuk," kata Rossi di Jakarta, Rabu (14/2).

Prediksi itu didasarkan pada data hasil hitung cepat yang masuk sebesar 66,55 persen per pukul 16.03 WIB, yang menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sebesar 59,23 persen.

Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin menduduki posisi kedua dengan perolehan suara sebesar 23,02 persen. Lalu di urutan ketiga, ada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan perolehan suara sebesar 17,75 persen.

Adapun data tersebut diperoleh KedaiKOPI berdasarkan informasi pada hasil penghitungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 37 provinsi. Tersisa satu provinsi yang datanya belum ter-input, yakni Provinsi Papua Barat. Prediksi pilpres satu putaran itu juga didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal itu, kata ia, mengatur pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau sebanyak 20 provinsi.



Dalam hitung cepatnya, sampel yang digunakan KedaiKOPi adalah sebanyak 2.000 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atau 38 provinsi. Proses sampling dilakukan secara acak melalui metode penarikan acak bertingkat (multistage random sampling) yang dilakukan dari tingkat daerah pemilihan (dapil) sampai tingkat kelurahan. (*)

Baca Juga:

Prabowo-Gibran Unggul Jauh di TPS Gibran Nyoblos

#Pemilu #Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan