Pilih Jalan Lobi, Tidak Semua Organisasi Buruh Bakal Mogok Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2020
Pilih Jalan Lobi, Tidak Semua Organisasi Buruh Bakal Mogok Kerja

Demo buruh. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana buruh yang bakal melakukan demo dan mogok massal karena RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh, tidak akan diikuti oleh seluruh organisasi buruh.

Beberapa organisasi buruh, masih mengkaji hasil RUU Cipta Kerja terkait berapa banyak yang diusulkan oleh buruh yang ditampung dan aturan mana saja yang didegradasi. Selain tidak melakukan aksi unjuk rasa, organisasi buruh takut jika ada klaster baru COVID-19 yang berdampak pada buruh.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengakui, selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja, pihaknya sudah beberapa kali terlibat untuk memberikan kritikan dan masukan kepada DPR RI dan pemerintah pusat.

Baca Juga:

DPR-Pemerintah 'Ketuk Palu' RUU Ciptaker, Pengamat: Sudah Diduga dari Awal

“Kalaupun nanti ada aspirasi buruh yang tidak dimasukkan dalam UU tersebut, KSBSI akan aksi sendiri," katanya di Jakarta, Senin (5/10).

Ia menilai aksi mogok nasional saat ini justru merugikan buruh. Kondisi pandemi ini, bikin buruh semakin banyak buruh terancam pemutusan hubungan kerja.

"Saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca mogok 3 hari. Situasi penyebaran COVID-19 belum mereda. Kita tak ingin aksi buruh justru menjadi klaster baru. Kami mengimbau semua untuk menahan diri,” pungkas Elly.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyatakan juga pihaknya tidak akan ikut mogok nasional soal RUU Cipta Kerja yang rencananya akan dilakukan oleh KSPI pada tanggal 6-8 Oktober 2020 nanti.

Alasannya, saat ini situasi nasional khususnya di DKI Jakarta masih berstatus pandemi virus corona dan memperhatikan kondisi anggotanya yang masih banyak dirumahkan dan belum selesainya kasus ribuan anggota KSPN yang menjadi korban PHK.

KSPN dikliam memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja. Keputusan tak mengikuti aksi mogok nasional ini, juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah.

Demo Buruh
Demo Buruh. (Foto: Kanugrahana).

Keputusan tak mengikuti aksi mogok tertuang dalam surat tertanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Presiden KSPN Ristadi dan Sekretaris Jenderal KSPN Ahmad Mustaqim, ditujukan kepada Presiden/Ketua Umum Federasi Afiliasi KSPN.

Ristadi mengungkapkan KSPN telah terlibat dalam tim Tripartit bentukan pemerintah yang melibatkan buruh dan pengusaha. KSPN sudah mengkritisi substansi omnibus law atau RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dalam pembahasan di tim tripartit.

KSPN menilai, advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, lobi hingga terlibat langsung dalam audiensi.

“Proses perjuangan tersebut sekarang sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” ujar Ristadi.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan izin demo selama pandemi korona. Aksi demo dikhawatirkan menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran korona. Pertimbangan lainnya, angka kasus positif korona di Jakarta masih tinggi COVID-19 di Jakarta ini cukup tinggi mencapai 1.000 sehari.

"Polda Metro dalam hal ini tidak akan pernah memberikan izin untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan unjuk rasa atau tempat-tempat kegiatan keramaian yang ada,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan. (Knu)

Baca Juga:

Pandemi COVID-19 Jadi Alasan DPR Pangkas Pesangon di RUU Cipta Kerja

#RUU Cipta Kerja #Omnibus Law #Buruh #Demo Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Demo Buruh di Jakarta 24 September 2026, Dishub Minta Pengguna Jalan Hindari 3 Kawasan ini
Demo buruh di Jakarta pada Kamis (24/9) akan diikuti ribuan orang. Ada beberapa ruas jalan yang bisa dihindari.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh di Jakarta 24 September 2026, Dishub Minta Pengguna Jalan Hindari 3 Kawasan ini
Indonesia
Demo Buruh 24 September, Polda Metro Kerahkan 1.550 Personel dan Siapkan Jalur Alternatif
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.550 personel untuk mengawal demo buruh 24 September di Jakarta. Simak titik perhatian dan jalur alternatif yang disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh 24 September, Polda Metro Kerahkan 1.550 Personel dan Siapkan Jalur Alternatif
Indonesia
Demo Buruh 24 September 2026, Transjakarta Siapkan Penyesuaian Rute secara Situasional
Ribuan buruh akan menggelar demo di Jakarta pada Kamis (24/9). Transjakarta pun melakukan penyesuaian rute.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh 24 September 2026, Transjakarta Siapkan Penyesuaian Rute secara Situasional
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Bagikan