Pihak KPK Tak Hadir Persidangan, Sidang Praperadilan Staf Sekjen PDIP Kusnadi Ditunda

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 24 Maret 2025
Pihak KPK Tak Hadir Persidangan, Sidang Praperadilan Staf Sekjen PDIP Kusnadi Ditunda

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing dan Army Mulyanto. (Foto: Dok. PDIP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/3).

Dalam persidangan yang digelar di ruang PN Jakarta Selatan, pihak pengugat yakni Kusnadi diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Johannes O. Tobing, Army Mulyanto dan tim. Sementara, pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam persidangan itu.

Majelis Hakim Samuel Ginting dalam persidangan itu menyampaikan bahwa persidangan praperadilan ini harus ditunda karena pihak termohon yakni KPK tidak hadir di persidangan dengan alasan sedang menghadiri persidangan lainnya.

Kepada majelis hakim, pihak KPK mengajukan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan pada 14 April 2025, atau penundaan 3 minggu.

Baca juga:

Sidang Eksepsi, Hasto Diancam Jadi Tersangka KPK jika Pecat Jokowi dari PDIP

Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing pun mengajukan keberatan terhadap penundaan persidangan yang dinilai terlalu lama.

Apalagi, perkara yang diajukan oleh Kusnadi ini terjadi sejak satu tahun lalu, namun tak kunjung juga mendapat kepastian.

“Memang harapan kami semestinya kurang pas rasanya kalau sampai penyidik dari KPK ini memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang praperadilan yang lain,” kata Johannes.

“Kami sungguh menyesalkan kenapa itu terjadi, yang kami harapkan harusnya mereka sudah bisa hadir hari ini. Bahwa perkara ini, majelis, ini kan perkara yang sudah satu tahun lebih, mungkin sudah diketahui kita sudah pernah juga mengajukan dua kali praperadilan di sini.”

“Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian,” ujarnya.

Hakim Samuel pun menerima keberatan itu dan memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada 8 April 2025, dengan memanggil pihak termohon yakni KPK.

“Kami akan memanggil lagi termohon (KPK) itu, pada tanggal 8 April, dengan catatan hari ini dipanggil lagi pakai surat, untuk sidang kembali di tanggal 8,” kata majelis hakim.

“Kita tunda persidangan ini ke hari Selasa 8 April 2025, pukul 10.00 memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” sambungnya.

Baca juga:

Staf Sekjen PDIP Kusnadi Gugat KPK ke PN Jaksel

Staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melayangkan gugatan preperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu menyangkut penyitaan sejumlah barang saat diperiksa oleh KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun gugatan Kusnadi telah teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (16/3).

Adapun terkait hal ini, jauh sebelumnya Kusnadi mengaku diintimidasi oleh penyidik KPK bernama Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti. Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).

Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh seseorang memakai masker dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Belakangan ternyata pria bermasker itu adalah Rossa. Kusnadi yang tak sadar akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.

Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi dan mengalami pengeledahan badan serta penyitaan barang-barang pribadi yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu. (Pon)

#KPK #PN Jaksel #Kasus Hasto #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Bagikan