Merahputih.com - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat membatasi jam operasional truk pengangkut tanah mulai pekan ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menyatakan selain memberikan sanksi kepada sopir truk pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan pembiaran truk tanah melintas di luar jam operasi.
Baca Juga:
Kena Imbas Bau Bantargebang, Bekasi Ajukan Kompensasi ke DKI Rp367 Miliar
"Kami akan berikan sanksi tegas jadi aturan ini harus diikuti oleh semua pihak," ujar Dadang, Senin (7/10).
Penindakan tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk tanah melintasi jalan di Kota Bekasi.
"Itu sudah tegas instruksinya bahwa truk-truk tanah bisa melintas di atas jam 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang," ucapnya.
Selain memberikan sanksi, sebagaimana dikutip Antara, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan dengan menyiagakan petugas di Jalan Ahmad Yani, Ir. H. Juanda, Jendral Sudirman, serta Jalan H.M. Joyomartono.
Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan truk menjelang dimulainya jam operasional truk tanah.
Baca Juga:
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus Temukan Bendera ISIS dan Panah
Selain menambah petugas yang disiagakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tanah.
"Kita akan libatkan pihak kepolisian karena Dishub hanya bisa memeriksa izin KIR-nya saja. Nanti untuk surat-surat dan yang lainnya pihak kepolisian yang memeriksa," tutup Dadang. (*)