Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Penyimpangan Program MBG

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026
Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Penyimpangan Program MBG

Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Virtual Account (VA) milik YGMD kepada yayasan lain dalam sistem Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, mengatakan bahwa pihaknya merupakan pemegang sah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BGN dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi tersebut.

Namun, menurut dia, perubahan status kemitraan dalam sistem BGN dilakukan tanpa pemberitahuan maupun pelibatan pihaknya sebagai mitra awal program.

“Kami selaku yayasan lama sama sekali tidak pernah diinformasikan, tidak pernah diminta klarifikasi, dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perpindahan tersebut,” kata Eka saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (9/3).

Ia juga menyebut pengalihan akun dilakukan tanpa dokumen resmi yang semestinya menjadi dasar administrasi.

“Pengalihan akun dilakukan secara bypass tanpa adanya dokumen Berita Acara Serah Terima maupun surat pelepasan hak yang sah dari kami sebagai pemegang PKS awal,” ujarnya.

Baca juga:

Meski Dikritik Akademisi, Prabowo Tetap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Eka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan maladministrasi serius yang berpotensi merugikan pihaknya sekaligus mengganggu tata kelola program negara.

Selain itu, YGMD juga menyoroti adanya instruksi dari oknum pejabat BGN yang melarang operasional dapur milik yayasan tersebut selama proses perpindahan berlangsung.

Padahal, menurut Eka, ketentuan dalam Petunjuk Teknis Nomor 401 Tahun 2025 mengatur bahwa operasional pemberian makan bergizi harus tetap berjalan meskipun sedang terjadi proses perpindahan pengelolaan.

“Larangan operasional ini kami nilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena mengabaikan hak gizi siswa demi memuluskan proses pengalihan yayasan yang menurut kami tidak sesuai prosedur,” katanya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Agung, YGMD juga menyebut nama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sonny Sonjaya, yang diduga berkaitan dengan proses perpindahan kemitraan tersebut.

Baca juga:

Menu MBG Ramadan Tuai Kritik, DPR Minta Standar Khusus dan Pengawasan Ketat

Selain itu, YGMD juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Nusa Tenggara Barat terkait dugaan konflik kepentingan oleh oknum anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina yayasan penerima pengalihan akun, yakni Yayasan Al Ilyas Jaya Sejahtera.

YGMD menilai penghentian operasional dapur secara paksa berpotensi mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah.

Dalam laporannya, YGMD meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain menempuh jalur hukum, YGMD juga meminta BGN membekukan sementara akun SPPG yang telah dialihkan hingga sengketa diselesaikan secara hukum.

YGMD juga mendesak dilakukannya audit forensik terhadap sistem tata kelola program guna mengungkap pihak yang diduga mengubah data Virtual Account tanpa dasar dokumen yang sah.

“Program makan bergizi gratis merupakan mandat negara untuk pemenuhan hak gizi anak-anak Indonesia. Program ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” ujar Eka. (Pon)

#Badan Gizi Nasional #Makan Bergizi Gratis #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 52 menit lalu
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
Lengkap 90 Nama Kajari Baru Hasil Mutasi Besar Kejagung, DKI Cuma Geser 1
Kejagung resmi mutasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Jakarta hanya terdampak 1 posisi, yakni Kajari Jakarta Barat. Berikut daftar lengkap nama-namanya.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Lengkap 90 Nama Kajari Baru Hasil Mutasi Besar Kejagung, DKI Cuma Geser 1
Indonesia
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian penjaga rumah Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Indonesia
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
BGN kini menyiapkan sistem digital MBG. Orang tua pun bisa mengecek menu anak lewat portal digital.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
Bagikan