Pesan Anggota DPRD DKI Soal Kenaikan Tarif Air Bersih: BUMD Wajib Tingkatkan Pelayanan


Ilustrasi air bersih. (Foto: Unsplash/Nathan Dumlao)
MerahPutih.com - Penyesuaian tarif air bersih perpipaan yang ditetapkan PAM Jaya pada awal 2025 dinilai masih masuk akal. Maka lantas, warga Jakarta tak perlu khawatir dengan kenaikan tarif tersebut.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa mengatakan, tarif yang dipatok oleh PAM Jaya masih sangat terjangkau untuk warga kalangan menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketimbang membeli air jeriken yang biasanya dijual dengan cara berkeliling ke rumah-rumah menggunakan gerobak.
"Tarif yang dikeluarkan, penyesuaian oleh PAM Jaya itu tentunya jauh lebih murah daripada beli air jeriken atau gerobak," ujar Andri di Jakarta, Selasa (4/3).
Namun, Andri tak memungkiri, BUMD DKI Jakarta itu harus terus meningkatkan pelayanan untuk para pelanggan. Termasuk juga memperhatikan segi ekonomi yang bertujuan mendapatkan keuntungan.
Baca juga:
Hindari Kebakaran, Anggota DPRD DKI Minta Warga yang Ngantuk Tak Masak saat Sahur
"PAM Jaya tidak bisa meninggalkan juga sisi bisnis, tapi juga harus mengutamakan pelayanan sebagai kakinya Pemprov DKI Jakarta," kata dia.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebutkan, langkah penyesuaian tarif yang diambil oleh PAM Jaya sudah tepat, guna menyukseskan cakupan layanan 100 persen air siap minum pada 2030. Apalagi, 17 tahun terakhir PAM Jaya tidak melakukan penyesuaian tarif.
"Karena sekitar 17 tahun ya, tidak pernah ada penyesuaian," ungkap Andri.
Sebelumnya, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin menyampaikan, pertimbangan yang matang telah dilakukan perihal penyesuaian tarif baru. Terlebih, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama.
Baca juga:
Tepat Sasaran, Anggota DPRD DKI Dukung Pram Tambah Penerima KJP dan KJMU
Ia mengungkapkan, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan.
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan,” ujar Arief beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, PAM Jaya mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penerapan tarif baru berlaku mulai Januari 2025, dan muncul dalam tagihan air Februari 2025. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI 'Sentil' TransJakarta, Tiga Kecelakaan Bus September Jadi Bukti Perlunya Laporan Terbuka

DPRD DKI Tegaskan Kasus Intoleransi dan Penolakan Gereja di Jaktim Jadi Bukti Kerukunan di Jakarta Rapuh

5.914 Anak Keracunan MBG, DPRD DKI Jakarta Tuntut Peningkatan Pengawasan Kualitas Makanan

Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam

Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila

Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie

Jakpro Masih Merugi, DPRD DKI Soroti Aset Mangkrak

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa
