Pertemuan Kades se-Jateng Jadi Temuan Dugaan Pelanggaran Bawaslu

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 25 Oktober 2024
Pertemuan Kades se-Jateng Jadi Temuan Dugaan Pelanggaran Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendalami kegiatan pertemuan Paguyuban Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah (Jateng) di salah satu hotel bintang lima di wilayah Semarang Tengah, Rabu (23/10) malam.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memastikan, kegiatan pertemuan Paguyuban Kades se-Jateng akan dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

"Iya jadi temuan dugaan pelanggaran," ujar Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (25/10).

Menurutnya, mobilisasi untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng yang dilakukan Kades se-Jateng tidak dapat dibenarkan. Sebab, perilaku tersebut sudah menyalahi aturan netralitas.

Baca juga:

Bawaslu Soroti Banyak Pemilih Muda Tidak Tahu Siapa Cagub-Cawagub Jakarta

Dia menjelaskan, undang-undang Pilkada mengatur, yakni dalam pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada yakni pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada menyatakan bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

"Kepala desa dilarang berpihak dalam kampanye," jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang melakukan penggerebakan di salah satu hotel bintang lima di Semarang Timur, Rabu (23/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga:

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Terbitkan Aturan Baru Penanganan Laporan Pilkada 2024

Diduga di hotel tersebut, dilakukan pertemuan kepala daerah (kades) se-Jawa Tengah yang disinyalir untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh setidaknya ada sebanyak 90 kader se-Jawa Tengah yang mengikuti kegiatan pertemuan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, Tim Bawaslu Kota Semarang sempat mendapat kendala ketika ingin menuju ke ruang pertemuan.

"Sesampainya di lokasi, tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses hingga akhirnya bertemu dengan salah satu kader yang akan memasuki ruang," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (25/10). (Asp)

#Bawaslu #Pelanggaran Hukum #Kepala Desa
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Kepala daerah harus bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hukum atau meresahkan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Desa Jateng Digelontor Bankeu Rp 1,2 Triliun, Gubernur Jateng Dorong Kades Kerja Benar
Tidak boleh kades sedikit-sedikit diganggu atau diancam dengan hukuman pidana.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Desa Jateng Digelontor Bankeu Rp 1,2 Triliun, Gubernur Jateng Dorong Kades Kerja Benar
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Hapus Jabatan Kepala Desa karena Rawan Korupsi dan Tak Berguna
Unggahan berisi klaim “Prabowo bakal hapus jabatan kepala desa” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Hapus Jabatan Kepala Desa karena Rawan Korupsi dan Tak Berguna
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
Megawati Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Kader PDIP Ikutin Aturan Partai, Tidak Main Anggaran Biar Tidak Tersandra
Megawati meminta agar para kepala daerah mengingat keluarganya masing-masing, jika ada godaan "main" anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Februari 2025
Megawati Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Kader PDIP Ikutin Aturan Partai, Tidak Main Anggaran Biar Tidak Tersandra
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Olahraga
Kena Lagi, Manchester City Dituduh Main Curang untuk Rekrut Bek Muda Real Valladolid
Manchester City kini dituduh main belakang untuk merekrut bek muda Real Valladolid, Juma Bah. Real Valladolid akan mengambil tindakan hukum.
Soffi Amira - Kamis, 23 Januari 2025
Kena Lagi, Manchester City Dituduh Main Curang untuk Rekrut Bek Muda Real Valladolid
Indonesia
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Desember 2024
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Bagikan