Pertemuan Kades se-Jateng Jadi Temuan Dugaan Pelanggaran Bawaslu


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendalami kegiatan pertemuan Paguyuban Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah (Jateng) di salah satu hotel bintang lima di wilayah Semarang Tengah, Rabu (23/10) malam.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memastikan, kegiatan pertemuan Paguyuban Kades se-Jateng akan dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
"Iya jadi temuan dugaan pelanggaran," ujar Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (25/10).
Menurutnya, mobilisasi untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng yang dilakukan Kades se-Jateng tidak dapat dibenarkan. Sebab, perilaku tersebut sudah menyalahi aturan netralitas.
Baca juga:
Bawaslu Soroti Banyak Pemilih Muda Tidak Tahu Siapa Cagub-Cawagub Jakarta
Dia menjelaskan, undang-undang Pilkada mengatur, yakni dalam pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada yakni pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada menyatakan bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
"Kepala desa dilarang berpihak dalam kampanye," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang melakukan penggerebakan di salah satu hotel bintang lima di Semarang Timur, Rabu (23/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga:
Jelang Pencoblosan, Bawaslu Terbitkan Aturan Baru Penanganan Laporan Pilkada 2024
Diduga di hotel tersebut, dilakukan pertemuan kepala daerah (kades) se-Jawa Tengah yang disinyalir untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh setidaknya ada sebanyak 90 kader se-Jawa Tengah yang mengikuti kegiatan pertemuan tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, Tim Bawaslu Kota Semarang sempat mendapat kendala ketika ingin menuju ke ruang pertemuan.
"Sesampainya di lokasi, tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses hingga akhirnya bertemu dengan salah satu kader yang akan memasuki ruang," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (25/10). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Desa Jateng Digelontor Bankeu Rp 1,2 Triliun, Gubernur Jateng Dorong Kades Kerja Benar

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Hapus Jabatan Kepala Desa karena Rawan Korupsi dan Tak Berguna
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Hapus Jabatan Kepala Desa karena Rawan Korupsi dan Tak Berguna](https://img.merahputih.com/media/9b/b0/39/9bb039783848a01af6b12b6e6550d826_182x135.jpeg)
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Megawati Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Kader PDIP Ikutin Aturan Partai, Tidak Main Anggaran Biar Tidak Tersandra

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Kena Lagi, Manchester City Dituduh Main Curang untuk Rekrut Bek Muda Real Valladolid

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
