Persoalkan Status Tersangka, Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Dok.PDIP)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara : 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Hasto mempersoalkan status tersangka dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan Hasto.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Djuyamto kepada wartawan, Jumat (10/1).
Djuyamto menyampaikan sidang perdana gugatan Hasto melawan KPK bakal digelar pada Selasa 21 Januari 2025.
Baca juga:
Megawati Sebut KPK 'Kurang Kerjaan' karena Hanya Usut Kasus Hasto
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," kata Djuyamto.
Sebelumnya Hasto tak menghadiri panggilan penyidik KPK pada Senin (6/1), untuk diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Hasto berhalangan hadir karena sedang menghadiri acara rangkaian hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP. Dia meminta KPK untuk diperiksa setelah HUT PDIP pada 10 Januari 2025.
Teranyar, Hasto mengaku sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan pada Senin 13 Januari 2025.
Sebagai warga negara yang taat hukum, politikus asal Yogyakarta ini menegaskan, ia bakal hadir memenuhi undangan KPK dan bakal kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," ujar Hasto.
Baca juga:
Megawati Sebut KPK 'Kurang Kerjaan' karena Hanya Usut Kasus Hasto
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026