Perppu Tak Kunjung Terbit, Lampu Kuning Hilangnya OTT KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Oktober 2019
Perppu Tak Kunjung Terbit, Lampu Kuning Hilangnya OTT KPK

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu resmi berlaku hari ini Kamis (17/10), meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). UU hasil revisi otomatis berlaku 30 hari sejak disahkan sesuai aturan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pemberlakukan UU KPK hasil revisi ini mendapat kecaman publik karena dikhawatirkan bisa 'membunuh' KPK. Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai pemerintah dan DPR berupaya membonsai kewenangan KPK lewat revisi UU agar tak lagi memiliki power seperti sedia kala.

"Sejatinya episentrum korupsi ada di eksekutif dan legislatif. Keduanya bersekutu dan bersekongkol merevisi (UU KPK) untuk melemahkan dan membunuh KPK. Oleh karena itu, KPK-nya kan mesti dipegang," kata Ujang kepada MerahPutih.com, Kamis (17/10).

Baca Juga:

Gagal Bunuh Tim OTT KPK, Staf Walkot Medan Kabur Bawa Bukti Suap

UU Revisi 'Membunuh' OTT KPK

OTT Wali Kota Medan
Caption

KPK sebelumnya menyebut terdapat 26 poin UU KPK baru yang melemahkan, bahkan melumpuhkan lembaga antirasuah. Poin yang disoroti tentang pemangkasan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi 'senjata' KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Wewenang penyadapan KPK diatur dalam UU baru di pasal 12B. Yang ganjil tertulis di ayat (2), penyadapan baru bisa dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Padahal, gelar perkara sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, sama saja melarang KPK melakukan penyadapan dalam kasus yang masih penyelidikan.

Jika begitu, ujung-ujungnya bisa tidak ada lagi OTT KPK. Sepanjang sejarah KPK tidak pernah ada aktivitas OTT dilakukan setelah dilakukan proses gelar perkara. Operasi senyap KPK itu selalu dilakukan saat tahap penyelidikan. Ujang juga menyoroti dalam UU baru mengatur penyadapan dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK, yang beranggotakan 5 orang dan semuanya dipilih pemerintah atau Presiden untuk masa jabatan 4 tahun.

Menurut Ujang, tidak menutup kemungkinan ke depannya OTT kian jarang karena ada potensi kebocoran saat melakukan penyadapan. Alasannya, Dewan Pengawas KPK kini pemegang kewenangan pro justitia untuk memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Sebaliknya, posisi 5 pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut.

"Dewan Pengawas itu kan pegangannya Presiden, pegangannya Istana. Artinya bisa saja itu nanti tidak akan ada OTT. Tidak akan ada pejabat-pejabat kelas kakap yang kena lagi. Karena memang KPK-nya sudah dipegang," ujar dosen politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Baca Juga

Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional

KPK Tancap Gas

UU KPK Hasil Revisi
Gedung KPK RI. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Situasi ini sungguh ironi. Padahal, KPK baru mencetak hatrick OTT dalam tiga hari terakhir. Sebelum menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Rabu (16/10) dinihari, KPK mencokok Bupati Indramayu, Supendi pada Senin (15/10) hingga Selasa (16/10) dinihari.

Pada Selasa (16/10), operasi senyap KPK juga berhasil mengamankan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere dan tujuh orang lainnya dalam OTT di Jakarta, Bontang dan Samarinda.

Tak tanggung-tanggung, 2 bulan terakhir KPK berhasil menangkap 5 kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Mereka yakni, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot; Bupati Muara Enim Ahmad Yani; Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; Bupati Indramayu Supendi dan teranyar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Lebih jauh, Ujang mengakui saat ini yang bisa menyelamatkan KPK hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, dia memohon Presiden Jokowi bersedia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menyangkut UU KPK yang baru. Namun, lagi-lagi semua tergantung Presiden Jokowi dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

"Ini kan gigitan terakhir KPK jika Perppu itu tidak keluar. Oleh karena itu jika Presiden sayang terhadap bangsa ini, sayang terhadap rakyat seharusnya Perppu dikeluarkan. Jangan sampai hanya 'melindungi orang-orang tertentu', orang-orang yang korupsi sehingga bebas berkeliaran dengan tidak keluarnya Perppu," tutup Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu. (Pon)

Baca Juga

Gerindra Akui Tak Bisa Halangi Jokowi Terbitkan Perppu KPK)

#Lampu Kuning Oktober #Perppu #KPK #RUU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Bagikan