Perppu Tak Kunjung Terbit, Lampu Kuning Hilangnya OTT KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Oktober 2019
Perppu Tak Kunjung Terbit, Lampu Kuning Hilangnya OTT KPK

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu resmi berlaku hari ini Kamis (17/10), meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). UU hasil revisi otomatis berlaku 30 hari sejak disahkan sesuai aturan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pemberlakukan UU KPK hasil revisi ini mendapat kecaman publik karena dikhawatirkan bisa 'membunuh' KPK. Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai pemerintah dan DPR berupaya membonsai kewenangan KPK lewat revisi UU agar tak lagi memiliki power seperti sedia kala.

"Sejatinya episentrum korupsi ada di eksekutif dan legislatif. Keduanya bersekutu dan bersekongkol merevisi (UU KPK) untuk melemahkan dan membunuh KPK. Oleh karena itu, KPK-nya kan mesti dipegang," kata Ujang kepada MerahPutih.com, Kamis (17/10).

Baca Juga:

Gagal Bunuh Tim OTT KPK, Staf Walkot Medan Kabur Bawa Bukti Suap

UU Revisi 'Membunuh' OTT KPK

OTT Wali Kota Medan
Caption

KPK sebelumnya menyebut terdapat 26 poin UU KPK baru yang melemahkan, bahkan melumpuhkan lembaga antirasuah. Poin yang disoroti tentang pemangkasan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi 'senjata' KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Wewenang penyadapan KPK diatur dalam UU baru di pasal 12B. Yang ganjil tertulis di ayat (2), penyadapan baru bisa dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Padahal, gelar perkara sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, sama saja melarang KPK melakukan penyadapan dalam kasus yang masih penyelidikan.

Jika begitu, ujung-ujungnya bisa tidak ada lagi OTT KPK. Sepanjang sejarah KPK tidak pernah ada aktivitas OTT dilakukan setelah dilakukan proses gelar perkara. Operasi senyap KPK itu selalu dilakukan saat tahap penyelidikan. Ujang juga menyoroti dalam UU baru mengatur penyadapan dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK, yang beranggotakan 5 orang dan semuanya dipilih pemerintah atau Presiden untuk masa jabatan 4 tahun.

Menurut Ujang, tidak menutup kemungkinan ke depannya OTT kian jarang karena ada potensi kebocoran saat melakukan penyadapan. Alasannya, Dewan Pengawas KPK kini pemegang kewenangan pro justitia untuk memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Sebaliknya, posisi 5 pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut.

"Dewan Pengawas itu kan pegangannya Presiden, pegangannya Istana. Artinya bisa saja itu nanti tidak akan ada OTT. Tidak akan ada pejabat-pejabat kelas kakap yang kena lagi. Karena memang KPK-nya sudah dipegang," ujar dosen politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Baca Juga

Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional

KPK Tancap Gas

UU KPK Hasil Revisi
Gedung KPK RI. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Situasi ini sungguh ironi. Padahal, KPK baru mencetak hatrick OTT dalam tiga hari terakhir. Sebelum menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Rabu (16/10) dinihari, KPK mencokok Bupati Indramayu, Supendi pada Senin (15/10) hingga Selasa (16/10) dinihari.

Pada Selasa (16/10), operasi senyap KPK juga berhasil mengamankan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere dan tujuh orang lainnya dalam OTT di Jakarta, Bontang dan Samarinda.

Tak tanggung-tanggung, 2 bulan terakhir KPK berhasil menangkap 5 kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Mereka yakni, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot; Bupati Muara Enim Ahmad Yani; Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; Bupati Indramayu Supendi dan teranyar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Lebih jauh, Ujang mengakui saat ini yang bisa menyelamatkan KPK hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, dia memohon Presiden Jokowi bersedia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menyangkut UU KPK yang baru. Namun, lagi-lagi semua tergantung Presiden Jokowi dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

"Ini kan gigitan terakhir KPK jika Perppu itu tidak keluar. Oleh karena itu jika Presiden sayang terhadap bangsa ini, sayang terhadap rakyat seharusnya Perppu dikeluarkan. Jangan sampai hanya 'melindungi orang-orang tertentu', orang-orang yang korupsi sehingga bebas berkeliaran dengan tidak keluarnya Perppu," tutup Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu. (Pon)

Baca Juga

Gerindra Akui Tak Bisa Halangi Jokowi Terbitkan Perppu KPK)

#Lampu Kuning Oktober #Perppu #KPK #RUU KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Bagikan