Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Harus Sesuai Undang-Undang

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 25 September 2023
Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Harus Sesuai Undang-Undang

Panglima TNI Yudo Margono. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) disebut harus berdasarkan Undang-Undang (UU) dan kepentingan rakyat.

“Selaku anggota komisi I DPR RI maka dalam memberikan persetujuan harus berdasarkan UU dan kepentingan rakyat,” kata anggota Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, Senin,(25/9).

Baca Juga

Jawaban Singkat Presiden Soal Wacana Perpanjangan Jabatan Panglima TNI

Anton menjelaskan, dalam Pasal 13 UU TNI nomor 34 tahun 2004 disebutkan Komisi I DPR hanya dapat memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI termasuk KSAD.

"Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI yang merupakan organisasi kepentingan rakyat,” ujar politikus Partai Demokrat ini.

Perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan KSAD, kata dia, sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden. DPR juga hanya memberikan persetujuan terhadap usulan perpanjangan masa usia pensiun.

Baca Juga

Panglima TNI dan Kapolri Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT Ke-43 ASEAN

“Dalam memberikan persetujuan tersebut kami akan juga memperhatikan tentang masa pensiun prajurit TNI termasuk Panglima TNI yang mana dalam pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa masa pensiun Panglima TNI termasuk KSAD adalah pada usia 58 tahun,” jelas dia.

Lebih lanjut Anton mengungkapkan, DPR juga dapat tidak menyetujui usulan perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan KSAD. Keputusan tersebut juga sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Sesuai pasal 13 kami bisa saja tidak menyetujui usulan tersebut dan pak Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti. Namun hal ini harus dipertimbangkan berdasarkan pada kepentingan rakyat, kepentingan organisasi TNI,” bebernya.

Menurut Anton, Presiden Jokowi masih cukup memiliki banyak waktu untuk memutuskan hal tersebut. Presiden Jokowi masih memiliki waktu tiga bulan lagi sebelum pensiunnya Panglima TNI dan KSAD saat ini.

“Masa jabatan panglima dan KSAD akan berakhir pada akhir tahun ini, masih sekitar 3 bulan lagi dari masa pensiun jadi Pak Presiden masih cukup banyak waktu untuk mengusulkan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Panglima TNI-Kapolri Kerahkan 12.543 Pasukan Jaga Keamanan KTT ASEAN

#Panglima TNI #KSAD #Komisi I DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Saat Peresmian, KSAD Minta Maaf
Sebagai tindak lanjut hasil investigasi, TNI akan mengevaluasi sistem jembatan untuk proyek pembangunan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
 Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Saat Peresmian, KSAD Minta Maaf
Indonesia
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
DPR menilai 8 WNI diduga menjadi tentara Rusia karena faktor ekonomi. Ia mengingatkan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
Indonesia
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Izinkan Warga Bertato Tradisional Daftar Anggota TNI
Jenderal Maruli Simanjuntak Pastikan Tato Tradisional Bukan Halangan Seleksi Daftar Prajurit TNI
Angga Yudha Pratama - Senin, 31 Agustus 2026
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Izinkan Warga Bertato Tradisional Daftar Anggota TNI
Indonesia
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Komisi I DPR menyoroti kasus Mayor Laut Faisal Mulia, yang mengirim sabu dengan pesawat militer.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Indonesia
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Mensesneg juga menyampaikan rapat yang membahas keamanan dan ketertiban itu juga diarahkan untuk persiapan Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Indonesia
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Panglima meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Indonesia
Usai Pernyataan Prabowo soal Nuklir, Komisi I DPR Tekankan Diplomasi dan Perdamaian
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan pidato Presiden Prabowo Subianto soal nuklir harus dipahami secara utuh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Usai Pernyataan Prabowo soal Nuklir, Komisi I DPR Tekankan Diplomasi dan Perdamaian
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Bebaskan Kapten Ashari yang Disandera Bajak Laut Somalia
DPR mendesak pemerintah membentuk satgas untuk membebaskan Kapten Ashari, yang disandera bajak laut Somalia.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Bebaskan Kapten Ashari yang Disandera Bajak Laut Somalia
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Bagikan