Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Harus Sesuai Undang-Undang

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 25 September 2023
Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Harus Sesuai Undang-Undang

Panglima TNI Yudo Margono. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) disebut harus berdasarkan Undang-Undang (UU) dan kepentingan rakyat.

“Selaku anggota komisi I DPR RI maka dalam memberikan persetujuan harus berdasarkan UU dan kepentingan rakyat,” kata anggota Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, Senin,(25/9).

Baca Juga

Jawaban Singkat Presiden Soal Wacana Perpanjangan Jabatan Panglima TNI

Anton menjelaskan, dalam Pasal 13 UU TNI nomor 34 tahun 2004 disebutkan Komisi I DPR hanya dapat memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI termasuk KSAD.

"Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI yang merupakan organisasi kepentingan rakyat,” ujar politikus Partai Demokrat ini.

Perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan KSAD, kata dia, sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden. DPR juga hanya memberikan persetujuan terhadap usulan perpanjangan masa usia pensiun.

Baca Juga

Panglima TNI dan Kapolri Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT Ke-43 ASEAN

“Dalam memberikan persetujuan tersebut kami akan juga memperhatikan tentang masa pensiun prajurit TNI termasuk Panglima TNI yang mana dalam pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa masa pensiun Panglima TNI termasuk KSAD adalah pada usia 58 tahun,” jelas dia.

Lebih lanjut Anton mengungkapkan, DPR juga dapat tidak menyetujui usulan perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan KSAD. Keputusan tersebut juga sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Sesuai pasal 13 kami bisa saja tidak menyetujui usulan tersebut dan pak Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti. Namun hal ini harus dipertimbangkan berdasarkan pada kepentingan rakyat, kepentingan organisasi TNI,” bebernya.

Menurut Anton, Presiden Jokowi masih cukup memiliki banyak waktu untuk memutuskan hal tersebut. Presiden Jokowi masih memiliki waktu tiga bulan lagi sebelum pensiunnya Panglima TNI dan KSAD saat ini.

“Masa jabatan panglima dan KSAD akan berakhir pada akhir tahun ini, masih sekitar 3 bulan lagi dari masa pensiun jadi Pak Presiden masih cukup banyak waktu untuk mengusulkan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Panglima TNI-Kapolri Kerahkan 12.543 Pasukan Jaga Keamanan KTT ASEAN

#Panglima TNI #KSAD #Komisi I DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, DPR Minta Hasil Investigasi Jadi Dasar Perbaikan
Komisi I DPR menyoroti ledakan gedung amunisi di Madiun. TNI diminta melakukan investigasi untuk menjadi bahan perbaikan.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, DPR Minta Hasil Investigasi Jadi Dasar Perbaikan
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh PSE Lingkup Privat segera mendaftar ke Komdigi. Ia juga mendukung pemberian sanksi hingga pemblokiran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Indonesia
Komisi I DPR: Kehadiran Indonesia di Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Perkuat Diplomasi
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal (Deng Ical) mendukung rencana Menlu Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Komisi I DPR: Kehadiran Indonesia di Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Perkuat Diplomasi
Indonesia
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
Indonesia
Latsarmil Dinilai Tak Relevan, Anggota Komisi I DPR Minta Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Difokuskan ke Manajerial
TB Hasanuddin mengusulkan penghapusan Latihan Dasar Kemiliteran bagi calon manajer KDMP. Langkah itu dinilai dapat menghemat sekitar Rp 30 juta per peserta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Latsarmil Dinilai Tak Relevan, Anggota Komisi I DPR Minta Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Difokuskan ke Manajerial
Indonesia
Komisi I DPR Bentuk Panja RUU Keamanan Siber, Sukamta Ditunjuk Jadi Ketua
Panja akan terdiri dari lima pimpinan dan 18 anggota.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi I DPR Bentuk Panja RUU Keamanan Siber, Sukamta Ditunjuk Jadi Ketua
Indonesia
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dan menyuarakan penolakan terhadap keputusan Israel tersebut di berbagai forum internasional.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Bagikan