Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Harus Sesuai Undang-Undang


Panglima TNI Yudo Margono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Usulan perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) disebut harus berdasarkan Undang-Undang (UU) dan kepentingan rakyat.
“Selaku anggota komisi I DPR RI maka dalam memberikan persetujuan harus berdasarkan UU dan kepentingan rakyat,” kata anggota Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, Senin,(25/9).
Baca Juga
Jawaban Singkat Presiden Soal Wacana Perpanjangan Jabatan Panglima TNI
Anton menjelaskan, dalam Pasal 13 UU TNI nomor 34 tahun 2004 disebutkan Komisi I DPR hanya dapat memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI termasuk KSAD.
"Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI yang merupakan organisasi kepentingan rakyat,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan KSAD, kata dia, sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden. DPR juga hanya memberikan persetujuan terhadap usulan perpanjangan masa usia pensiun.
Baca Juga
Panglima TNI dan Kapolri Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT Ke-43 ASEAN
“Dalam memberikan persetujuan tersebut kami akan juga memperhatikan tentang masa pensiun prajurit TNI termasuk Panglima TNI yang mana dalam pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa masa pensiun Panglima TNI termasuk KSAD adalah pada usia 58 tahun,” jelas dia.
Lebih lanjut Anton mengungkapkan, DPR juga dapat tidak menyetujui usulan perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan KSAD. Keputusan tersebut juga sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Sesuai pasal 13 kami bisa saja tidak menyetujui usulan tersebut dan pak Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti. Namun hal ini harus dipertimbangkan berdasarkan pada kepentingan rakyat, kepentingan organisasi TNI,” bebernya.
Menurut Anton, Presiden Jokowi masih cukup memiliki banyak waktu untuk memutuskan hal tersebut. Presiden Jokowi masih memiliki waktu tiga bulan lagi sebelum pensiunnya Panglima TNI dan KSAD saat ini.
“Masa jabatan panglima dan KSAD akan berakhir pada akhir tahun ini, masih sekitar 3 bulan lagi dari masa pensiun jadi Pak Presiden masih cukup banyak waktu untuk mengusulkan,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Panglima TNI-Kapolri Kerahkan 12.543 Pasukan Jaga Keamanan KTT ASEAN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi I DPR dan Wakil Panglima TNI Bantah Isu Darurat Militer

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

Konflik Perbatasan Indonesia - Timor Leste, Komisi I DPR Desak Pemerintah Pusat Tempuh Jalur Diplomasi

8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, Komisi I DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah

Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah

Prabowo Tambah Kodam Baru, Anggaran untuk TNI Berpotensi Ikut Melonjak

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

DPR Yakini Kehadiran Wakil Panglima TNI Tak Ciptakan Matahari Kembar
