Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Harus Sesuai Undang-Undang

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 25 September 2023
Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Harus Sesuai Undang-Undang

Panglima TNI Yudo Margono. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Usulan perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) disebut harus berdasarkan Undang-Undang (UU) dan kepentingan rakyat.

“Selaku anggota komisi I DPR RI maka dalam memberikan persetujuan harus berdasarkan UU dan kepentingan rakyat,” kata anggota Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, Senin,(25/9).

Baca Juga

Jawaban Singkat Presiden Soal Wacana Perpanjangan Jabatan Panglima TNI

Anton menjelaskan, dalam Pasal 13 UU TNI nomor 34 tahun 2004 disebutkan Komisi I DPR hanya dapat memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI termasuk KSAD.

"Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI yang merupakan organisasi kepentingan rakyat,” ujar politikus Partai Demokrat ini.

Perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan KSAD, kata dia, sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden. DPR juga hanya memberikan persetujuan terhadap usulan perpanjangan masa usia pensiun.

Baca Juga

Panglima TNI dan Kapolri Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT Ke-43 ASEAN

“Dalam memberikan persetujuan tersebut kami akan juga memperhatikan tentang masa pensiun prajurit TNI termasuk Panglima TNI yang mana dalam pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa masa pensiun Panglima TNI termasuk KSAD adalah pada usia 58 tahun,” jelas dia.

Lebih lanjut Anton mengungkapkan, DPR juga dapat tidak menyetujui usulan perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan KSAD. Keputusan tersebut juga sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Sesuai pasal 13 kami bisa saja tidak menyetujui usulan tersebut dan pak Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti. Namun hal ini harus dipertimbangkan berdasarkan pada kepentingan rakyat, kepentingan organisasi TNI,” bebernya.

Menurut Anton, Presiden Jokowi masih cukup memiliki banyak waktu untuk memutuskan hal tersebut. Presiden Jokowi masih memiliki waktu tiga bulan lagi sebelum pensiunnya Panglima TNI dan KSAD saat ini.

“Masa jabatan panglima dan KSAD akan berakhir pada akhir tahun ini, masih sekitar 3 bulan lagi dari masa pensiun jadi Pak Presiden masih cukup banyak waktu untuk mengusulkan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Panglima TNI-Kapolri Kerahkan 12.543 Pasukan Jaga Keamanan KTT ASEAN

#Panglima TNI #KSAD #Komisi I DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR dan Wakil Panglima TNI Bantah Isu Darurat Militer
Wakil Panglima TNI tegaskan, TNI tidak memiliki niat maupun rencana untuk mengambil alih keadaan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Komisi I DPR dan Wakil Panglima TNI Bantah Isu Darurat Militer
Indonesia
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
Perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh dimanfaatkan untuk merusak persatuan dan ketertiban umum.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
Langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur untuk memastikan ketertiban kembali terjaga. Di mana, semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
Indonesia
Konflik Perbatasan Indonesia - Timor Leste, Komisi I DPR Desak Pemerintah Pusat Tempuh Jalur Diplomasi
Persoalan perbatasan Indonesia dengan Timor Leste sudah berulang kali menimbulkan ketegangan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Konflik Perbatasan Indonesia - Timor Leste, Komisi I DPR Desak Pemerintah Pusat Tempuh Jalur Diplomasi
Indonesia
8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, Komisi I DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
Aparat penegak hukum dan institusi kepolisian harus memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, Komisi I DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
Indonesia
414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1102/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah
Indonesia
Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah
Penunjukan itu Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa itu berdasarkan Kep/1102/VIII/2025 tentng pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah
Indonesia
Prabowo Tambah Kodam Baru, Anggaran untuk TNI Berpotensi Ikut Melonjak
Sebelumnya pada Minggu (10/8), Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengukuhkan enam Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) yang baru dibentuk.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Prabowo Tambah Kodam Baru, Anggaran untuk TNI Berpotensi Ikut Melonjak
Indonesia
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkap, pelaku diduga merupakan komandan pleton Prada Lucky.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Indonesia
DPR Yakini Kehadiran Wakil Panglima TNI Tak Ciptakan Matahari Kembar
Anggota Komisi I DPR menepis anggapan posisi wakil panglima TNI bisa menguntungkan untuk memperebutkan posisi panglima TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
DPR Yakini Kehadiran Wakil Panglima TNI Tak Ciptakan Matahari Kembar
Bagikan