Perpanjangan DP Nol Persen Gairahkan Pasar Perumahan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Oktober 2021
Perpanjangan DP Nol Persen Gairahkan Pasar Perumahan

Rumah.(Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Perpanjangan kebijakan uang muka (DP) nol persen oleh Bank Indonesia akan semakin menggairahkan pasar perumahan di tanah air seiring mulai pulihnya perekonomian domestik dari dampak pandemi COVID-19.

"Kebijakan BI untuk memperpanjang kebijakan DP nol persen tentu merupakan hal yang sangat positif. Ini tentu akan lebih menggairahkan pasar perumahan di Indonesia khususnya untuk KPR sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam penyediaan uang muka atau DP ini sangat terbantukan sekali," kata Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar di Jakarta, Kamis (22/10).

Baca Juga:

Dana Kredit Rumah Program FLPP Dialihkan ke BP Tapera

Dengan pelonggaran kebijakan tersebut maka realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan akan jauh lebih meningkat pada tahun depan. Apalagi misalnya jika tingkat vaksinasi sudah bertambah.

"Sekarang aja kita lihat bahwa di 2021 sampai dengan September growth dari KPR itu khususnya KPR subsidi ini tumbuh dua digit. Jadi trennya sudah membaik," ujar Hirwandi.
Pasar
Hirwandi menyampaikan, KPR subsidi BTN secara bulanan terus meningkat, begitu pula dengan KPR nonsubsidi. Pada tahun depan, realisasi KPR diperkirakan semakin meningkat dengan semakin banyaknya kaum milenial yang sadar pentingnya memiliki properti.

"BTN juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada milenial dari sejak dini ia sudah memiliki rumah," kata Hirwandi.

Rumah
Rumah.(Foto: Kementerian PUPR)

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, kebutuhan rumah masyarakat Indonesia sangat tinggi, bahkan masih banyak yang belum memiliki rumah sendiri alias kekurangan rumah (backlog).

"Pemerintah dan BI mendukung sektor ini, bagaimana bisa meningkatkan need menjadi demand sehingga bisa ketemu transaksi pembelian rumah. Tentu kita harus berpikir dua sisi supply and demand. Kalau di sini kita bicara yang demand, kalau dengan memangkas DP hingga nol persen ini mudah-mudahan bisa meningkatkan yang tadinya need menjadi demand sehingga ketemu dengan supply," ujar Haru.

Bank Indonesia memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi paling tinggi 100 persen, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. (Asp)

Baca Juga:

Pemerintah Tambah 8 Bank Daerah Salurkan Kredit Rumah FLPP

#Kredit Rumah #Btn #Bank Indonesia #DP Rumah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
Bunga KPR FLPP Diusulkan Naik, Menteri Lagi Cari Waktu Tepat
BTN juga sudah bicara dengan pemerintah dan berharap rencana kenaikan suku bunga KPR FLPP dapat disetujui.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Bunga KPR FLPP Diusulkan Naik, Menteri Lagi Cari Waktu Tepat
Indonesia
Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja
BTN berupaya mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, sehingga mereka dapat mengembangkan kapasitas, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja
Indonesia
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Ekonom mengungkapkan arah kebijakan suku bunga acuan (BI-Rate) periode Agustus 2025, antara bertahan di level 5,25 persen atau turun, yang menunjukkan sinyalemen kebijakan moneter lebih longgar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Indonesia
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Sementara itu, ULN swasta mengalami kontraksi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Indonesia
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, Payment ID tunduk kepada aturan mengenai perlindungan data pribadi (PDP)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Indonesia
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Melesatnya transaksi QRIS ini sejalan dengan peningkatan mercant QRIS, total ada 961.872 merchant. Untuk nominal transaksi QRIS ini menembus Rp 961,6 miliar dengan pertumbuhan 100,6 persen secara year on year (yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Indonesia
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
BI memproyeksikan inflasi Jakarta akan berada dalam kisaran target 2,5% ± 1%
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
Indonesia
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Bagikan