Perma Koruptor Rp100 M Dibui Seumur Hidup Bisa Akselerasi Pemberantasan Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 03 Agustus 2020
Perma Koruptor Rp100 M Dibui Seumur Hidup Bisa Akselerasi Pemberantasan Korupsi

Indriyanto Seno Adji (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Indriyanto menilai, Perma yang mengatur terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dijatuhi hukuman seumur hidup pidana penjara ini untuk mencegah terjadinya disparitas pemidanaan terhadap terdakwa korupsi.

Baca Juga

Tanpa Dapatkan Harun Masiku, Penangkapan Djoko Tjandra Tak Berarti Apa-apa

Untuk itu, Indriyanto berharap kehadiran Perma tersebut dapat mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia serta mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.

"Tentunya prevensi terjadinya disparitas pemidanaan ini untuk mewujudkan akselerasi terciptanya kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Senin (3/8).

Indriyanto Seno Adji

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini menekankan, Perma itu tetap menjaga independensi, profesional dan integritas hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta wewenang yudisial peradilan.

Menurutnya, Perma ini merupakan salah satu cara MA sebagai pemegang kekuasaan yudikatif tertinggi untuk mencegah terjadinya disparitas pemidanaan terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi khususnya penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini lantaran dalam prakteknya seringkali terjadi pemidanaan yang berlainan terhadap kasus sejenis dan menimbulkan pertanyaan publik.

Baca Juga

Skandal Djoko Tjandra, PPATK Telusuri Aliran Transaksi Mencurigakan Jaksa Pinangki

"Intinya, menghindari disparitas pemidanaan dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dalam praktek sering menimbulkan pertanyaan publik terhadap tiada prinsip keadilan pemidanaan," kata Indriyanto. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MA Kabulkan Gugatan Kasasi Pembatalan Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Wapres Gibran
Pengertian kata "kabul" dalam putusan tingkat kasasi itu berarti permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan oleh MA.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
MA Kabulkan Gugatan Kasasi Pembatalan Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Wapres Gibran
Indonesia
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Nadiem Makarim daftarkan memori kasasi ke MA terkait kasus korupsi Chromebook. Minta bebas murni & batalkan hukuman 9 tahun penjara. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Bagikan