Skandal Djoko Tjandra, PPATK Telusuri Aliran Transaksi Mencurigakan Jaksa Pinangki

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Agustus 2020
Skandal Djoko Tjandra, PPATK Telusuri Aliran Transaksi Mencurigakan Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30-7-2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, sejak awal mencuatnya polemik pelarian Djoko Tjandra telah menelusuri aliran uang ke pihak-pihak yang diduga ikut membantu terpidana kasus hak tagih Bank Bali tersebut.

Diketahui Kejaksaan Agung telah mencopot Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari. PPATK juga tak menutup kemungkinan bakal menelusuri aliran duit ke jaksa Pinangki.

Baca Juga:

Kejagung Diminta Berkoordinasi dengan Polisi Periksa Jaksa Pinangki

"Sebagai lembaga intelijen keuangan tentu kami bersikap proaktif. Tanpa menyebutkan nama, semenjak merebaknya kasus ini kami telah melakulan langkah-langkah standar untuk meneliti siapapun yang diperkirakan perlu untuk diteliti dan diperiksa rekam jejak keuangannya," kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Minggu (2/8) malam.

Dian menyatakan, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan lembaga intelejen negara-negara lain untuk menelusuri dugaan suap dari Djoko Tjandra. Sehingga pada waktunya aparat penegak hukum memerlukan bantuan, PPATK telah siap.

Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: ist
Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: ist

Dian memastikan, pihaknya mendukung Polri dan Kejaksaan Agung apabila diminta bantuan menelusuri adanya penerimaan uang dari Djoko Tjandra terhadap upaya pemulusan pelariannya.

Apalagi, Polri juga telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Jenderal polisi bintang satu itu diduga menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Baca Juga:

ICW Desak Kejagung Pecat Jaksa Pinangki

"Kami juga akan mendukung Kapolri dan Jaksa Agung apabila mereka meminta bantuan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, baik untuk kepentingan internal Kepolisian dan Kejaksaan maupun untuk kepentingan penegakan hukum lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra. (Pon)

Baca Juga:

Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diperiksa Komisi Kejaksaan

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan