Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

ICW Desak Kejagung Pecat Jaksa Pinangki

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 Juli 2020
ICW Desak Kejagung Pecat Jaksa Pinangki

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. ICW mendesak Kejagung memberhentikan Pinangki sebagai jaksa

"Yang bersangkutan (Pinangki) harus segera diberhentikan sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (30/7).

Baca Juga:

ICW Ingatkan Parpol Tak Usung Eks Koruptor di Pilkada 2020

ICW juga meminta Kejagung untuk mengusut motif Pinangki menemui terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pertemuan antara keduanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan lantaran Djoko Tjandra merupakan buronan Kejagung tempat Pinangki bernaung.

"Jika dalam pertemuan tersebut ada tindak pidana suap, maka Pinangki harus segera diproses hukum," tegas Kurnia.

Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: ist
Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: ist

Korps Adhyaksa juga diminta mengusut dugaan keterlibatan Pinangki dalam pelarian Djoko Tjandra. Jika terbukti terlibat, Pinangki bisa dijerat dengan pasal merintangi penyidikan.

"Jika iya, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, ICW mendesak, agar Kepolisian segera menuntaskan proses hukum terkait jenderal yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Bahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus berani mengambil alih proses hukum ini," kata Kurnia.

Baca Juga:

ICW Minta Budi Gunawan Dicopot, Pengamat: Salah Alamat

Menurut Kurnia, pelarian Djoko Tjandra menampar wajah penegakan hukum serta aparat penegak hukum dan seluruh masyarakat di Indonesia. Untuk itu, ICW mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil tanggungjawab untuk mengevaluasi seluruh lembaga yang terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

"Presiden Jokowi harus mengevaluasi Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelejen Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirjen Imigrasi," pungkasnya.

Kejagung sendiri telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra. (Pon)

Baca Juga:

Kritikan ICW Salah Alamat, Pengamat: BIN Bukan Penegak Hukum

#ICW #Jaksa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Menurut ICW, pemerintah seharusnya lebih dahulu membenahi berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan tinggi.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Chatarina dikenal sebagai salah satu jaksa yang tergabung dalam Tim 9 yang menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Indonesia
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar. Termasuk beberapa handphone
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Indonesia
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang efektif dalam menyelamatkan aset
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Indonesia
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti bersalah atas kebakaran tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan