Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diperiksa Komisi Kejaksaan


Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: ist
MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan tersebut didasarkan pada laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal pertemuan Pinangki dengan buronan, Djoko Tjandra.
"Ya benar, kami menjadwalkan yang bersangkutan (Pinangki Sirna Malasari) untuk dimintai keterangan dan penjelasan atas laporan pengaduan dari MAKI," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/7).
Baca Juga
Barita mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung itu telah dilayangkan pada Senin (27/7).
Menurut Barita, Pinangki bakal diperiksa hari ini terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
"Suratnya sudah kami kirim Senin (27/7) lalu untuk dimintai keterangan dan penjelasan sesuai laporan pengaduan MAKI pada Jumat, 24 Juli 2020," ujar Barita.

Sementara itu, MAKI meminta Komisi Kejaksaan merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Jaksa Pinangki apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
"Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Kamis (30/7).
MAKI hari ini akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa poto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking, pada tanggal 25 November 2019.
Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur keberangkatan jam 08.20 WIB.
"Bukti tambahan itu akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan dan berjaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Baca Juga
Kejaksaan Agung telah mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi keluar negeri tanpa izin atasan.
Menurut Boyamin, pemberian sanksi tersebut belum cukup. Dia meminta Pina gki dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
