Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diperiksa Komisi Kejaksaan
Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: ist
MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan tersebut didasarkan pada laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal pertemuan Pinangki dengan buronan, Djoko Tjandra.
"Ya benar, kami menjadwalkan yang bersangkutan (Pinangki Sirna Malasari) untuk dimintai keterangan dan penjelasan atas laporan pengaduan dari MAKI," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/7).
Baca Juga
Barita mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung itu telah dilayangkan pada Senin (27/7).
Menurut Barita, Pinangki bakal diperiksa hari ini terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
"Suratnya sudah kami kirim Senin (27/7) lalu untuk dimintai keterangan dan penjelasan sesuai laporan pengaduan MAKI pada Jumat, 24 Juli 2020," ujar Barita.
Sementara itu, MAKI meminta Komisi Kejaksaan merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Jaksa Pinangki apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
"Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Kamis (30/7).
MAKI hari ini akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa poto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking, pada tanggal 25 November 2019.
Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur keberangkatan jam 08.20 WIB.
"Bukti tambahan itu akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan dan berjaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Baca Juga
Kejaksaan Agung telah mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi keluar negeri tanpa izin atasan.
Menurut Boyamin, pemberian sanksi tersebut belum cukup. Dia meminta Pina gki dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan