Perkuat Tata Kelola MBG, Presiden Prabowo Siapkan Perpres
Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MERAHPUTIH.COM - KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan peraturan presiden (perpres) mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera terbit. Pernyataan itu disampaikan Dadan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Adapun rapat tersebut membahas evaluasi program MBG, termasuk kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah. Dadan berharap perpres tersebut segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
"Sekarang ini sedang diselesaikan terkait dengan perpres tata kelola makan bergizi yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani Presiden," ujar Dadan.
Baca juga:
Perpres Tata Kelola MBG Diharap Bisa Jawab Kekhawatiran Publik Pasca Ribuan Siswa Keracunan
Regulasi tersebut, kata Dadan, penting untuk memperkuat pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
"Karena ini dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat mendesak dilakukan tidak hanya masalah keamanan sanitasi, higienis, dan penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar," katanya.(Pon)
Baca juga:
BGN Buka 'Hotline' Buntut Insiden Siswa Keracunan MBG, Janji Jumpa Pers Mingguan Demi Transparansi
?
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG di Batam
Mengharukan! ini Momen Kapal SPPG Antar MBG untuk 951 Anak di Pulau Terpencil
BGN Janji Cairkan Gaji Tenaga Dapur Makan Bergizi Gratis Pekan Ini, Terlambat 6 Hari Bukan 2 Bulan
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
BGN Akui hanya Bisa Serap Rp 29 T dari Dana Cadangan Rp 100 T yang Disiapkan Presiden
Dapur Makan Gizi Gratis Dibatasi, Hanya Maksimal Buat 2.500 Porsi
BGN Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Sudah Capai 41,2 Juta Penerima
Mentan Amran Sebut Harga Telur Mahal Adalah Berkah dari Program Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 42 Juta Penerima Manfaat, Tersebar di 38 Provinsi
Akui 48% Kasus Keracunan Makanan Dipicu MBG, BGN Bilang Anggaran Rp 71 T Kurang Butuh Rp 14,53 T Lagi