Perkuat Pencegahan dan Respons Pandemi, WHO Adopsi Kesepakatan Global Pertama
Logo Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (FOTO: ANTARANEWS/Anadolu/py)
MERAHPUTIH.COM — DALAM upaya mencegah dan merespons pandemi di masa mendatang, negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengadopsi kesepakatan pandemi pertama di dunia, Selasa (20/5). Kesepakatan yang diadopsi anggota WHO yang berjumlah 194 negara inii menandai tonggak penting dalam kerja sama kesehatan global.
Keputusan konsensus dalam Sidang Kesehatan Dunia ke-78 itu merupakan hasil lebih dari tiga tahun perundingan. Pembicaraan dilakukan akibat adanya ketimpangan dan kelemahan sistem kesehatan global yang terungkap selama pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyambut kesepakatan ini sebagai kemenangan bagi kesehatan publik, ilmu pengetahuan, dan aksi multilateral. Ia menekankan perjanjian tersebut akan memperkuat kemampuan kolektif dunia dalam mencegah dan merespons pandemi di masa depan. “Masyarakat, negara, dan perekonomian kita tidak boleh lagi dibiarkan rentan,” ujarnya, dikutip ANTARA.
Kesepakatan itu diadopsi melalui konsensus dalam sidang pleno, setelah disetujui hampir bulat dalam pemungutan suara di komite pada Senin (19/5), dengan hasil 124 negara mendukung, 0 tanpa penolakan, dan 11 abstain. Kesepakatan itu memuat prinsip-prinsip dan instrumen penting untuk memastikan akses yang adil terhadap vaksin, pengobatan, dan alat diagnostik selama keadaan darurat kesehatan. Tujuannnya ialah memperkuat koordinasi internasional dan membangun sistem kesehatan global yang lebih tangguh.
Baca juga:
Kasus COVID-19 Melonjak di Singapura, DPR RI: Tak Perlu Khawatir, Ini Bukan Lagi Pandemi
Presiden sidang WHO tahun ini, Teodoro Herbosa, menyebut perjanjian itu sebagai kesempatan sekali seumur hidup untuk menerapkan pelajaran dari pandemi COVID-19. Ia mendorong implementasi cepat sistem yang menjamin akses setara terhadap alat penyelamat jiwa dalam krisis mendatang.
Kesepakatan itu juga menegaskan kembali kedaulatan nasional, dengan penjelasan bahwa WHO tidak memiliki wewenang untuk memaksakan kebijakan domestik seperti kuncitara atau mandat vaksin. Langkah selanjutnya yakni perundingan mengenai sistem akses dan pembagian manfaat patogen yang dianggap penting untuk menjamin akses cepat terhadap bahan biologis dan manfaat terkait selama wabah.(*)
Baca juga:
WHO Nyatakan Mpox masih Darurat Kesehatan, Kasus dan Penyebaran Geografisnya Terus Meningkat
Bagikan
Berita Terkait
Cangkupan Imunisasi Tidak Merata, Wabah Campak Meningkat Pesat
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem