Perkembangan Laporan Victor di Bareskrim Mabes Polri Saat Ini
Anggota partai merekam konferensi pers DPP Partai NasDem. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Karena pidatonya di NTT yang menyebut empat partai yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat sebagai partai politik yang mendukung negara khilafah membuat Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor B. Laiskodat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Lantas bagaimana perkemangan laporan tersebut?
Saat ditemui wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyebut bahwa pihaknya belum menindaklanjuti laporan tersebut. "Ya nanti dilihat. Kan masih diteliti (LP-nya)," ujar Ari, Selasa (8/8).
Ari mengakui, memang ada laporan dari beberapa partai terkait pidato Victor. Pihaknya sendiri tak bisa menolak jika ada sebuah laporan yang diduga ada tindak pidana. "Namanya laporan, ya diterima," kata Ari.
Namun, saat ini laporan tersebut belum dapat dilakukan penyelidikan. Penyelidik masih mempelajari laporan yang dibuat. "Laporan dari sini nanti akan diserahken ke direktorat yang menjadi kompetensinya. Lalu dipelajari laporannya, baru dilaksanakan penyelidikan untuk didalami apakah ada atau tidak tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” papar Ari.
Sebelumnya, dalam sebuah pidato di NTT Victor menyebut partai Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat sebagai partai politik yang mendukung negara khilafah dan mengancam keutuhan NKRI.
Atas ucapan itu, Victor dilaporkan ke Bareskrim Polri bersasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (ayp)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra