Perkara 'Sebat', ASN di Jepang Didenda Rp 166 Juta

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Maret 2023
Perkara 'Sebat', ASN di Jepang Didenda Rp 166 Juta

Kebiasaan sebat menyebabkan seorang ASN di Jepang dijatuhi sanksi tegas. (Foto: Pexels/Basil Mk)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BAGI orang Indonesia, baik yang bekerja di kantoran sampai Aparatur Sipil Negara (ASN), istilah sebat menjadi suatu kegiatan yang dianggap lumrah. Di mana di luar negeri ini dikenal sebagai smoke break, yakni ketika kamu beristirahat sejenak sekitar 10-15 menit untuk merokok di tengah aktivitas.

Biasanya kegiatan ini dilakukan untuk melepas penat sembari menghisap satu dua batang rokok, atau saling bertukar pikiran dengan rekan kerja lainnya sebelum kembali bekerja. Namun aksi sebat ini ternyata memicu kerugian finansial yang fantastis bagi ASN yang ada di salah satu di wilayah Jepang.

Kabar ini datang dari seorang pegawai pemerintahan di Osaka Jepang. Seorang ASN di sana diketahui sudah mengumpulkan denda dengan total angka JPY 1,44 juta atau setara dengan Rp 166 juta.

Penyebabnya, dia diketahui merokok di saat jam kerja dengan total ribuan kali selama 14 tahun bekerja sebagai ASN. Langkah tegas ini diambil otoritas setempat terhadap ASN di Departemen Keuangan Prefektur Osaka yang berusia 61 tahun serta dua rekannya yang ketahuan nyebat.

Baca juga:

Kenali Dampak Merokok bagi Kesehatan Kulit

Otoritas di Pemerintahan Prefektur Osaka mengawali sanksi dengan memotong 10 persen gaji ASN yang ketahuan merokok di jam kerja. (Foto: Unsplash/Ahmed Zayan)

Mungkin di antara kamu yang memiliki kebiasaan smoke break saat bekerja memandang langkah dari pemerintah Osaka ekstrem. Namun sekadar informasi, sejak tahun 2008 sebenarnya Pemerintah Osaka sudah mengeluarkan larangan merokok di gedung pemerintahan serta sekolah.

Bahkan untuk mempertegasnya, di 2019 kembali dikeluarkan kebijakan yang melarang sepenuhnya ASN untuk merokok selama jam kerja di mana pun dia berada.

Sebagaimana dilansir dari The Straits Times, Minggu (26/3), otoritas di Osaka memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemotongan gaji sebanyak 10 persen selama enam bulan terhadap ketiga ASN itu yang dianggap nekat usai berkali-kali mendapatkan peringatan untuk tidak merokok di lingkungan kerja.

Langkah ini diambil usai penyelidikan internal sejak September 2022, usai munculnya laporan dari ASN lainnya dengan ketiganya yang mendapatkan peringatan. Sayangnya, hal itu tak menghentikan kebiasaan mereka dengan ketiganya diketahui berbohong dan tetap merokok.

Baca juga:

Studi Ungkap Kesepian Sama Mematikan Dengan Merokok 15 Batang Per Hari

Satu di antara trio pelanggar merupakan ASN yang memiliki jabatan tinggi di Departemen Keuangan Osaka. (Foto: Unsplash/Jacon Capener)

Mungkin kamu berpikir dipotong 10 persen dari gajinya bukan sesuatu yang besar bagi ketiganya, tapi ASN paling senior di antara mereka yang berusia 61 tahun dan bisa dikatakan memang memiliki jabatan tinggi di lingkungan Departemen Keuangan Prefektur Osaka dijatuhkan hukuman paling berat.

Pasalnya, berdasarkan penyelidikan internal, ASN itu sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang terkait pelayanan publik dengan total ada sekitar 355 jam dan 19 menit yang dia ambil selama lebih dari 14 tahun bekerja untuk sebat.

Aspek inilah yang memicu otoritas pemerintahan Prefektur Osaka menjatuhkan sanksi lebih berat kepada pria tersebut dan diminta untuk mengembalikan gaji senilai JPY 1,44 juta atau setara dengan Rp166 juta sebagai sanksi tambahan selain pemotongan gaji 10 persen. (aru)

Baca juga:

Lebih Bahaya Mana Vape atau Rokok Konvesional? Ini Kata Ahli

#Rokok #Jepang #Internasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemampuan Intai di Kawasan Pasifik Lemah, Jepang Betekad Miliki Kapal Selam Nuklir
Jepang terus mempertahankan tiga prinsip anti-nuklirnya yang melarang negara tersebut memiliki, memproduksi, dan membawa senjata nuklir ke wilayahnya.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 53 menit lalu
Kemampuan Intai di Kawasan Pasifik Lemah, Jepang Betekad Miliki Kapal Selam Nuklir
Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Berita Foto
Asian Games 2026: Bintang/Sofyan Raih Medali Perak Voli Pantai
Pasangan voli pantai putra Indonesia, Bintang Akbar/Sofyan Rachman Efendi meraih medali perak di Hekinan Ryokuchi Beach Court, Hekinan, Sabtu (3/10/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 03 Oktober 2026
Asian Games 2026: Bintang/Sofyan Raih Medali Perak Voli Pantai
Berita Foto
Asian Games 2026: Tim Sepak Takraw Indonesia Raih Perak Nomor Kuadran
Tim sepak takraw putra Indonesia raih medali perak nomor kuadran putra di Nagoya City Mizuho Park Gymnasium, Nagoya, Jepang, Sabtu (3/10/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 03 Oktober 2026
Asian Games 2026: Tim Sepak Takraw Indonesia Raih Perak Nomor Kuadran
Berita Foto
Asian Games 2026: Aksi Desak Made Raih Medali Emas Panjat Tebing
Atlet panjat tebing Indonesia Desak Made Rita Kusuma Dewi saat finish pada final di Jepang, Rabu (30/9/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 30 September 2026
Asian Games 2026: Aksi Desak Made Raih Medali Emas Panjat Tebing
Olahraga
Di Motegi Jepang, Marc Marquez Berambisi Jawara Dunia ke-7 Kali
MotoGP dijadwalkan akan memasuki Grand Prix Jepang yang berlangsung di Sirkuit Mobility Resort Motegi, Jepang mulai Jumat (2/10) hingga Minggu (4/10).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Di Motegi Jepang, Marc Marquez Berambisi Jawara Dunia ke-7 Kali
Berita Foto
Asian Games 2026: Alwi Farhan Raih Medali Perunggu Tunggal Putra
Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Alwi Farhan berpose saat upacara penganugerahan medali tunggal putra Asian Games 2026 di Jepang, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
Asian Games 2026: Alwi Farhan Raih Medali Perunggu Tunggal Putra
Indonesia
Jepang Akhiri Misi Padamkan Kathutla di Indonesia
Helikopter-helikopter tersebut telah melaksanakan lebih dari 40 kali operasi pemadaman kebakaran udara
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Jepang Akhiri Misi Padamkan Kathutla di Indonesia
Berita Foto
Aksi Fajar/Fikri dalam Final Bulu Tangkis Beregu Putra Asian Games 2026
Selebrasi pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian dan Muhammad Shohibul Fikri dalam Asian Games Aichi-Nagoya 2026 di Jepang, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Fajar/Fikri dalam Final Bulu Tangkis Beregu Putra Asian Games 2026
Olahraga
KBRI Tokyo Jadi Penopang Kontingen Indonesia di Asian Games
Bagi kontingen yang harus menjalani persiapan jauh dari rumah, kehadiran perwakilan Indonesia di negara tuan rumah jadi bagian ekosistem pendukung.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
KBRI Tokyo Jadi Penopang Kontingen Indonesia di Asian Games
Bagikan