Perkara Perkara Yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selama 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 November 2024
Perkara Perkara Yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selama 2024

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan di seluruh wilayah RI mengklaim menyelesaikan 1.809 perkara melalui keadilan restoratif atau RJ (Restorative Justice) pada periode Januari 2024 sampai dengan 25 November 2024.

Berdasarkan data Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjadi yang terbanyak telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif dengan jumlah sebanyak 331 perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memaparkan, terbanyak kedua adalah Kejati Sulawesi Selatan yang telah menyelesaikan 111 perkara melalui keadilan restoratif.

Kemudian, terbanyak ketiga adalah Kejati Jawa Barat yang telah menyelesaikan 99 perkara lewat keadilan restoratif.

Baca juga:

Kejagung Telah Bentuk 4.784 Rumah Restorative Justice

Harli juga menyebut bahwa jumlah perkara terkait Orang dan Harta Benda (Oharda) yang telah diselesaikan Kejaksaan melalui keadilan restoratif adalah sebanyak 1.693 perkara dan yang ditolak adalah sebanyak 24 perkara.

Lalu, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum-TPUL) yang telah diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah sebanyak 31 perkara dan tidak ada yang ditolak.

Terakhir, pada perkara narkotika, jumlah perkara yang telah diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah sebanyak 85 perkara dan 7 perkara yang ditolak.

Adapun total perkara yang telah diselesaikan Kejaksaan RI melalui sistem keadilan restoratif sejak tahun 2020 hingga 25 November 2024 adalah sebanyak 6.306 perkara.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (13/11) mengatakan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Sementara untuk syarat keadilan restoratif khusus penyalahgunaan narkotika yaitu berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Persyaratan lainnya yaitu tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika dan lainnya. (*)

#Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengapresiasi langkah tegas Kejagung menjemput paksa tiga Kajari demi penegakan hukum internal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Indonesia
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Pengamanan para kajari ini merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025, tetapi hingga kini masih bebas diduga berhasil kabur ke luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Desember 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Indonesia
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan penanganan perkara ITE WN Korea Selatan di Banten. Tiga jaksa diberhentikan sementara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Indonesia
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Dalam perkembangannya, kasus ini juga sempat bersinggungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka RZ
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Bagikan