Perkantoran di DKI Batasi Jumlah Pekerja Masuk 50 Persen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Juni 2020
Perkantoran di DKI Batasi Jumlah Pekerja Masuk 50 Persen

Kondisi lalu lintas di jalan Gatot Subroto, Jakata Selatan pada hari pertama masuk kantor ramai lancar, Senin (8/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam aturan itu, perkantoran di ibu kota diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50 persen dari kapasitas sebelum wabah corona selama masa transisi.

Baca Juga:

PPDB 2020 Dinilai Terlalu Dipaksakan

SK yang ditetapkan pada Jumat (5/6) itu merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran/tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja," kata Andri di Jakarta, Senin (7/6).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (kiri) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arifin (dua kanan) meninjau pelaksanaan PSBB transisi di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). (Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (kiri) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arifin (dua kanan) meninjau pelaksanaan PSBB transisi di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). (Humas Pemprov DKI Jakarta)

Lanjut Andri, perkantoran juga harus melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pegawai di tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan. Fasilitas yang harus diatur ialah sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain.

"Seluruh pekerja dan tamu/pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran/tempat kerja," terang Andri.

Baca Juga:

15 Juni Jadwal Pendaftaran PPDB DKI, Begini Proses dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Kemudian juga perkantoran harus melakukan pembersihan di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya

"Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran. Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk. Menyediakan sarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Ketua DPC PDIP Solo: Purnomo Harus Patuhi Keputusan Bersama

#Virus Corona #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sering Berhenti Mendadak, MRT Jakarta Minta Maaf
Sistem persinyalan MRT Jakarta telah dilengkapi dengan berbagai fitur keselamatan yang dirancang untuk memastikan setiap perjalanan berlangsung dengan aman.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Sering Berhenti Mendadak, MRT Jakarta Minta Maaf
Indonesia
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Indonesia
Jakarta Juara Dunia Polusi! Udara Ibu Kota Paling Beracun dan Tidak Sehat Sejagad pada Kamis 2 Juli 2026
Paparan konstan polusi level ini berpotensi merusak tanaman hingga menurunkan nilai estetika lingkungan perkotaan secara drastis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jakarta Juara Dunia Polusi! Udara Ibu Kota Paling Beracun dan Tidak Sehat Sejagad pada Kamis 2 Juli 2026
Indonesia
Pramono Sebut sudah Dapat Izin Pemerintah Pusat untuk Pembangunan LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas
Apabila jalur LRT Jakarta sudah sampai ke Dukuh Atas, konektivitas transportasi umum di Jakarta akan mencapai 95 persen.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Pramono Sebut sudah Dapat Izin Pemerintah Pusat untuk Pembangunan LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas
Indonesia
Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang, 4 Mobil Diderek
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan agar aman, tertib, dan nyaman bagi pengguna jalan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang, 4 Mobil Diderek
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Kado dari STY untuk Lima Abad Jakarta Tahun Depan
Pramono mengapresiasi penunjukan STY sebagai pelatih baru Persija Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Gubernur Pramono Minta Kado dari STY untuk Lima Abad Jakarta Tahun Depan
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Tata Kabel ke Bawah Tanah
Pemprov DKI secara bertahap memasukkan jaringan kabel ke tanah agar lebih tertata dan menambahkan estetika kota.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Pemprov DKI Mulai Tata Kabel ke Bawah Tanah
Indonesia
Pemprov DKI Siapkan Rp 100 Miliar dari APBD untuk Program LPDP 2027
Anggaran ratusan miliar itu akan dikelola Pemprov DKI dengan menggandeng LPDP pusat.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Pemprov DKI Siapkan Rp 100 Miliar dari APBD untuk Program LPDP 2027
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Dishub DKI Kumpulkan Ojol, Bahas Penataan Parkir saat Ambil Pesanan
Dishub DKI bersama seluruh mitra akan menyelenggarakan Seminar Safety Driving yang diikuti sekitar 200 pengemudi dari berbagai operator taksi dan ojek online.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Kumpulkan Ojol, Bahas Penataan Parkir saat Ambil Pesanan
Bagikan