MerahPutih.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam aturan itu, perkantoran di ibu kota diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50 persen dari kapasitas sebelum wabah corona selama masa transisi.
Baca Juga:
SK yang ditetapkan pada Jumat (5/6) itu merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran/tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja," kata Andri di Jakarta, Senin (7/6).
Lanjut Andri, perkantoran juga harus melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pegawai di tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan. Fasilitas yang harus diatur ialah sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain.
"Seluruh pekerja dan tamu/pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran/tempat kerja," terang Andri.
Baca Juga:
15 Juni Jadwal Pendaftaran PPDB DKI, Begini Proses dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Kemudian juga perkantoran harus melakukan pembersihan di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya
"Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran. Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk. Menyediakan sarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir," tutupnya. (Asp)
Baca Juga: