Periksa Wahyu Setiawan, KPK Dalami Sumber Dana Suap Harun Masiku


Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber dana kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina.
"Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka WS dan tersangka ATF terkait dengan rangkaian perbuatan penerimaan uang yang diterima dari Saiful Bahri dan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Sosok Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Dalam surat dakwaan Saeful, Wahyu disebut menerima alira dana sebesar 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Uang itu diperuntukan Harun agar dapat ditetapkam sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 menggantikan Riezky Aprilia. Total uang itu, belum sepenuhnya diberikan Harun kepada Wahyu dengan janji Rp1,5 miliar.

Adapun peyerahan uang itu dilakukan beberapa tahap. Pertama sebesar Rp400 juta, yang diberikan dalam pecahan mata uang asing sebesar 20,000 dolar Singapura pada 17 Desember 2019. Tak lama berselang, Saeful kembali menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Wahyu melalui Agustiani.
Selain meminta keterangan Wahyu dan Agustiani, penyidik juga memperpanjang massa penahanan kedua tersang itu. Keduanya, ditahan selama sati bulan ke depan terhitung dari 8 April 2020.
"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka WS dan tersangka ATF untuk 30 hari berdasarkan Penetapan PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 8 April 2020 hingga 7 Mei 2020," ujar Ali.
Dalam perkara itu, Wahyu diduga telah menerima uang suap dari eks caleg PDIP, Harun Masiku. Upaya itu dilakukan Harun untuk menjabat sebagai senator. Dalam memuluskan tunjuannya, Harun dibantu oleh dua kader PDIP yakni, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Baca Juga:
Jika tak Ada Tersangka baru Dalam Kasus Korupsi Wahyu Setiawan, KPK Dianggap Blunder
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni untuk berupaya menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI. Alhasil dia meminta jatah uang tersebut kepada Harun melalui Doni. Uang itu diberikan melalui Saeful.(Pon)
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kembalikan Duit Rp154 Juta ke KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Buka Bimtek di Bali, Puan: PDIP Harus Makin Dekat dengan Wong Cilik dan Anak Muda
