Kasus Korupsi

Periksa Wahyu Setiawan, KPK Dalami Sumber Dana Suap Harun Masiku

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 03 April 2020
 Periksa Wahyu Setiawan, KPK Dalami Sumber Dana Suap Harun Masiku

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber dana kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina.

"Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka WS dan tersangka ATF terkait dengan rangkaian perbuatan penerimaan uang yang diterima dari Saiful Bahri dan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).

Baca Juga:

Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Sosok Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Dalam surat dakwaan Saeful, Wahyu disebut menerima alira dana sebesar 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Uang itu diperuntukan Harun agar dapat ditetapkam sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 menggantikan Riezky Aprilia. Total uang itu, belum sepenuhnya diberikan Harun kepada Wahyu dengan janji Rp1,5 miliar.

Plt Jubir KPK Ali Fikri benarkan Wahyu Setiawan diperiksa terkait Harun Masiku
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (9/3) (Foto: antaranews)

Adapun peyerahan uang itu dilakukan beberapa tahap. Pertama sebesar Rp400 juta, yang diberikan dalam pecahan mata uang asing sebesar 20,000 dolar Singapura pada 17 Desember 2019. Tak lama berselang, Saeful kembali menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Wahyu melalui Agustiani.

Selain meminta keterangan Wahyu dan Agustiani, penyidik juga memperpanjang massa penahanan kedua tersang itu. Keduanya, ditahan selama sati bulan ke depan terhitung dari 8 April 2020.

"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka WS dan tersangka ATF untuk 30 hari berdasarkan Penetapan PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 8 April 2020 hingga 7 Mei 2020," ujar Ali.

Dalam perkara itu, Wahyu diduga telah menerima uang suap dari eks caleg PDIP, Harun Masiku. Upaya itu dilakukan Harun untuk menjabat sebagai senator. Dalam memuluskan tunjuannya, Harun dibantu oleh dua kader PDIP yakni, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Baca Juga:

Jika tak Ada Tersangka baru Dalam Kasus Korupsi Wahyu Setiawan, KPK Dianggap Blunder

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni untuk berupaya menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI. Alhasil dia meminta jatah uang tersebut kepada Harun melalui Doni. Uang itu diberikan melalui Saeful.(Pon)

Baca Juga:

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kembalikan Duit Rp154 Juta ke KPK

#Kasus Suap #Politisi PDIP #Ali Fikri #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Bagikan