MerahPutih Peristiwa - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010. Pergub yang memuat pedoman pembakaran lahan di Kalimantan Tengah dengan izin dari pejabat berwenang di wilayah setempat tersebut akan dicabut.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian LHK Eka Soegiri mengatakan, kementerian telah mempelajari Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Selain itu, kata Eka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan menteri LHK untuk mengevaluasi dan mendorong pergub tersebut untuk dicabut.
"Cuma kami akan mengkoordinasikan dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri karena yang punya akses kepada gubernur adalah mendagri (menteri dalam negeri). Makanya, sore ini (Minggu, 26/10) akan dirapatkan di Kementerian LHK untuk memberikan catatan," kata Eka Soegiri saat menghadiri diskusi Engergi Kita, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).
Menurut Eka, undang-undang yang juga melegalkan pembakaran lahan. Itu merupakan produk legislatif dan eksekutif, dan apabila ingin diperbaiki harus ada kajian akademik dulu.
"Setelah akademik draf sudah jadi, diserahkan kepada DPR untuk dibahas secara ulang. Kalau itu ada permasalahan, sementara pemerintah akan membekukan agar undang-undang itu sendiri tidak bisa berlaku," tuturnya.
Mengenai pergub Kalimantan Selatan itu, lanjut Eka, tidak perlu diuji materi ke MK karena merupakan produk eksekutif. Jadi, mendagri yang memiliki otoritas penuh setelah mendapat masukan dari berbagai pihak dan melakukan evaluasi, apakah pergub tersebut diteruskan atau tidak.
"Apabila ada keganjilan di dalam susanan draf lama yang bersifat ganjil atau bermasalah, maka mendagri akan memerintahkan kepada gubernur untuk mencabut undang-undang tersebut," tandasnya.
Seperti diketahui, pergub ini ditetapkan di Palangkaraya pada tanggal 8 Mei 2010 oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang. Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2015 di antaranya memuat pedoman pembakaran lahan di Kalimantan Tengah dengan izin dari pejabat berwenang di wilayah setempat.
Isi pergub tersebut di antaranya, Pasal 1, ayat (1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang
(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota
(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha (hektar), dilimpahkan kepada: a. Camat untuk luas lahan di atas 2 Ha; b. Lurah /Kepala Desa untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai 2 Ha; c. Ketua RT untuk luas lahan samapi dengan 1 Ha.
Selain Kalimantan Tengah, Riau juga memiliki peraturan serupa dalam bentuk peraturan daerah tentang pedoman pengendalian kebakaran hutan, lahan, dan lingkungan hidup. Perda itu memperbolehkan warga untuk membakar lahan untuk kepentingan pertanian, perkebunan, dan perladangan. (abi)
Baca Juga: