Pergub Legalkan Bakar Lahan di Kalimantan Tengah Dicabut

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 26 Oktober 2015
Pergub Legalkan Bakar Lahan di Kalimantan Tengah Dicabut

Lokasi kebakaran banyak yang dekat permukiman di Kalimantan Tengah (Kalteng) (Foto: Twitter/@Sutopo_BNPB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010. Pergub yang memuat pedoman pembakaran lahan di Kalimantan Tengah dengan izin dari pejabat berwenang di wilayah setempat tersebut akan dicabut.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian LHK Eka Soegiri mengatakan, kementerian telah mempelajari Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Selain itu, kata Eka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan menteri LHK untuk mengevaluasi dan mendorong pergub tersebut untuk dicabut.

"Cuma kami akan mengkoordinasikan dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri karena yang punya akses kepada gubernur adalah mendagri (menteri dalam negeri). Makanya, sore ini (Minggu, 26/10) akan dirapatkan di Kementerian LHK untuk memberikan catatan," kata Eka Soegiri saat menghadiri diskusi Engergi Kita, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).

Menurut Eka, undang-undang yang juga melegalkan pembakaran lahan. Itu merupakan produk legislatif dan eksekutif, dan apabila ingin diperbaiki harus ada kajian akademik dulu.

"Setelah akademik draf sudah jadi, diserahkan kepada DPR untuk dibahas secara ulang. Kalau itu ada permasalahan, sementara pemerintah akan membekukan agar undang-undang itu sendiri tidak bisa berlaku," tuturnya.

Mengenai pergub Kalimantan Selatan itu, lanjut Eka, tidak perlu diuji materi ke MK karena merupakan produk eksekutif. Jadi, mendagri yang memiliki otoritas penuh setelah mendapat masukan dari berbagai pihak dan melakukan evaluasi, apakah pergub tersebut diteruskan atau tidak.

"Apabila ada keganjilan di dalam susanan draf lama yang bersifat ganjil atau bermasalah, maka mendagri akan memerintahkan kepada gubernur untuk mencabut undang-undang tersebut," tandasnya.

Seperti diketahui, pergub ini ditetapkan di Palangkaraya pada tanggal 8 Mei 2010 oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang. Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2015 di antaranya memuat pedoman pembakaran lahan di Kalimantan Tengah dengan izin dari pejabat berwenang di wilayah setempat.

Isi pergub tersebut di antaranya, Pasal 1, ayat (1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang

(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota

(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha (hektar), dilimpahkan kepada: a. Camat untuk luas lahan di atas 2 Ha; b. Lurah /Kepala Desa untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai 2 Ha; c. Ketua RT untuk luas lahan samapi dengan 1 Ha.

Selain Kalimantan Tengah, Riau juga memiliki peraturan serupa dalam bentuk peraturan daerah tentang pedoman pengendalian kebakaran hutan, lahan, dan lingkungan hidup. Perda itu memperbolehkan warga untuk membakar lahan untuk kepentingan pertanian, perkebunan, dan perladangan. (abi)

 

Baca Juga:

  1.      Walhi Rekomendasikan Empat Poin Pengelolaan Gambut
  2.      GAPKI: Tidak Ada Kaitannya Kebakaran Hutan dengan Proyek Listrik
  3.      Walhi Tuding Polisi Lindungi Kebakaran Hutan PT BMH
  4.      Polisi Akui Sulit Usut Perkara Pembakaran Hutan
  5.      Bangun Ikatan Emosional, Polisi Ajak Jaksa ke Lokasi Pembakaran Hutan
#Liputan Khusus #Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan #Kalimantan #Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan Mengintai Sumatera, Jawa, dan Kalimantan di Akhir Agustus 2026
Cari tahu info terbaru potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akhir Agustus 2026. Cek daftar wilayah zona merah di Sumatera, Jawa, Kalimantan serta update operasi modifikasi cuaca di sini
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 51 menit lalu
Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan Mengintai Sumatera, Jawa, dan Kalimantan di Akhir Agustus 2026
Berita Foto
Tinjau Karhutla Berau, Menhut Raja Antoni Pastikan Habitat Orangutan Terlindungi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbincang dengan petugas saat meninjau penanganan Karhutla di Berau, Kalimantan Timur, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Tinjau Karhutla Berau, Menhut Raja Antoni Pastikan Habitat Orangutan Terlindungi
Indonesia
Sumur Bor Jadi Andalan Kemenhut Padamkan Karhutla
Langkah ini diambil karena lahan gambut memiliki kesatuan hidrologis yang masih menyimpan cadangan air di kedalaman tertentu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Sumur Bor Jadi Andalan Kemenhut Padamkan Karhutla
Indonesia
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Sebanyak 403 personel kita dorong ke delapan Polda untuk melaksanakan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Indonesia
Karhutla Makin Parah, Penerbangan ke Kalimatan Selatan Makin Terganggu
Sejumlah lahan kosong yang terbakar bahkan berada di ring 1 bandara, antara lain Tegal Arum d Kelurahan Syamsudin Noor dan Guntung Damar di Kelurahan Guntung Payung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Karhutla Makin Parah, Penerbangan ke Kalimatan Selatan Makin Terganggu
Indonesia
RI Buka Ruang Udara Kalimantan, Malaysia Susun Strategi Serangan Gabungan Modifikasi Cuaca Karhutla
Indonesia resmi membuka ruang udara Kalimantan untuk pesawat Malaysia dalam operasi modifikasi cuaca.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
RI Buka Ruang Udara Kalimantan, Malaysia Susun Strategi Serangan Gabungan Modifikasi Cuaca Karhutla
Indonesia
2 Pesawat Maritim Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla Sumatra, Isi Ulang 6.000 Liter Air Hanya 12 Detik
Dua pesawat Bombardier CL-415MP milik APMM Malaysia membantu pemadaman karhutla di Sumatra. Kapasitas angkut 6.000 liter air, isi ulang hanya 12 detik, siklus penerbangan 7 menit.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
2 Pesawat Maritim Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla Sumatra, Isi Ulang 6.000 Liter Air Hanya 12 Detik
Indonesia
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Asap yang muncul dari kebakaran juga menjadi ancaman bagi keselamatan mereka saat berada di lapangan.
Frengky Aruan - Rabu, 26 Agustus 2026
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Indonesia
Modifikasi Cuaca Dilakukan 27-20 Agustus, Alasan Menhut Raja Juli Prioritaskan Jambi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni prioritaskan OMC di Jambi karena risiko kebakaran lahan gambut. Luas lahan terbakar sudah 916 hektare
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Modifikasi Cuaca Dilakukan 27-20 Agustus, Alasan Menhut Raja Juli Prioritaskan Jambi
Indonesia
Modal 2 Korek Gas, 3 Orang Bakar Lahan PT Musi Hutan Persada di OKU Timur Sumsel
Penangkapan ketiga pelaku pembakaran lahan berawal dari kecurigaan petugas melihat mobil BG-8583-DR yang berhenti di lokasi sebelum api berkobar.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Modal 2 Korek Gas, 3 Orang Bakar Lahan PT Musi Hutan Persada di OKU Timur Sumsel
Bagikan