MerahPutih.com - Tiga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sulawesi Selatan (Sumsel) berhasil diringkus.
Ketiga tersangka ditangkap setelah terdeteksi melakukan pembakaran di lahan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) itu pada Minggu (23/8) lalu.
Baca juga:
Mobil Berhenti di Lokasi Kebakaran Lahan Jadi Petunjuk Awal
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari deteksi titik api petugas menara pemantau di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB.
Menurut dia, petugas sempat mencurigai mobil BG-8583-DR yang berhenti di lokasi sebelum api berkobar.
Tim gabungan security dan Divisi General Affairs PT MHP berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur hingga akhirnya mengamankan pengemudi mobil. Dari pengembangan dilansir Antara, polisi menangkap dua pelaku lain sekitar pukul 00.30 WIB.
Masing-masing tersangka berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27),
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya
Baca juga:
Pemerintah Gabungkan Pengendalian Karhutla di Sejumlah Wilayah Indonesia
Barang Bukti dan Pasal Hukum
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu kantong plastik abu bekas terbakar, ranting dan tanah bekas terbakar, serta dua korek api gas yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)