Peretas Laman Setkab Dibekuk, Ternyata 650 Website Sudah Jadi Korban

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 08 Agustus 2021
Peretas Laman Setkab Dibekuk, Ternyata 650 Website Sudah Jadi Korban

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/madartzgraphics)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap dua remaja terduga peretas laman situs web Sekretaria Kabinet https://setkab.go.id/.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi menyebutkan, pelaku berinisial Zyy dan Lutfifakee.

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/8).

Baca Juga:

Web Info COVID-19 Pemprov Jatim Diretas

Slamet memerinci, penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang, Kota Padang. Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.

Diduga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut memberikan penjelasan bahwa adanya kelemahan pada sistem keamanan website milik pemerintah terjadi karena kelengahan operator.

"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," terangnya.

"Pada 30 Juli lalu, pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara mengubah tampilan website tidak semestinya. Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan 'PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE'," jelasnya.

Halaman situs Sekretariat Kabinet. (Foto: MP/setkab.go.id)
Halaman situs Sekretariat Kabinet. (Foto: MP/setkab.go.id)


Perbuatan para pelaku peretasan dapat dikenakan tuntutan pidana pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1), pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Temuan dalam pengungkapan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengungkap, pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan defacing website. Pelaku sudah meretas sebanyak 650 website dalam negeri maupun luar negeri.

"Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," jelas Slamet.

Hal itu kemudian disesuaikan dengan forensik terhadap barang bukti yang kini diamankan. Di antara barang bukti itu berupa satu buah laptop 14 inchi merk Axioo seri Neon model HNM dan 1 satu buah handphone merk Oppo Reno 5F dari pelaku pertama.

Baca Juga:

Akun Medsos Diretas, Pengurus BEM UI Dipersilakan Lapor Polisi

Sementara, dari pelaku kedua diamankan satu buah handphone merk Samsung seri Galaxy A11 warna hitam; satu buah handphone merk Redmi Note 5 warna rosegold; dan satu unit laptop merk Notebook Asus warna silver.

"Kami cocokkan pengakuan dengan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Slamet mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data. Dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya. Sehingga siapa pun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," pungkas Slamet. (Pon)

Baca Juga:

Politisi Demokrat Sebut Peretasan Akun Medsos Pengurus BEM UI Bersifat Sistematik

#Peretasan #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Tekno
Waspadalah! Korea Selatan Peringatkan Kemungkinan Penggunaan AI dalam Peretasan Bank
Kecerdasan buatan (AI) diduga digunakan dalam serangkaian peretasan yang menyasar sektor keuangan di Korea Selatan.
Yusuf Abdillah - Selasa, 06 Oktober 2026
Waspadalah! Korea Selatan Peringatkan Kemungkinan Penggunaan AI dalam Peretasan Bank
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Bagikan