Percintaan Pendek Berakhir di Kantor Polisi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 24 Oktober 2017
Percintaan Pendek Berakhir di Kantor Polisi

Ilustras Hubungan Intim Pasangan Suami Istri (Foto: MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan seorang tersangka yang melakukan pencabulan anak bawah umur hingga hamil.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi menungkapkan, tersangka pencabulan tersebut yakni Pendi Yulianto alias Pendek (22) warga Kampung Bonangan RT 006 RW 007 Baturan Colomadu Karanganyar.

Menurut Agus, korban yang baru berusia 17 tahun melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka di belakang sekolah SMP di Kelurahan Sumber Banjarsari Solo, sekitar Agustus 2017.

Agus mengatakan kasus pencabulan tersebut terjadi berawal dari tersangka yang mengenal korban di tempat hiburan karaoke Nuangsa Jebres Solo, pada sekitar akhir Juli 2017.

Pada perkenalan tersangka dengan korban tersebut, kemudian berlanjut menjalin pacaran dan tersangka menyetubuhi korban berkali-kali selama Agustus di sejumlah hotel dan tempat kos di Kota Solo hingga korban hamil.

Tersangka mengaku pernah mengajak korban di Hotel Aston Purwosari Solo, dua kali di Hotel Madu Asri Solo, di kamar kosnya Sumber Solo, rumah kosnya di Karanganyar, dan Hotel Karya Mandiri Solo.

Namun, tersangka tidak mau bertanggung jawab atas berbuatannya. Hal inilah yang membuat korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kami setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan saksi, kemudian mengamankan tersangka untuk diperiksa dan proses hukum," katanya, Senin (23/10).

Polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu baju lengan pendek warna putih, satu buah celana panjang warna biru dongker, satu celana dalam warna krem dan satu BH warna krem.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasar 81 Undang Undang RI No.35/2014 tentang Perbuatan atas UU RI No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Berita ini berdasarkan laporan Win, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. Untuk membaca artikel Win lainnya baca: Mahasiswa Asing Belajar Membatik di Kampung Batik Laweyan Solo

#Pencabulan Bocah #Pacaran #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Pihak pengemudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Indonesia
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Jokowi menegaskan pergantian pucuk pimpinan di Polri itu memang sudah saatnya dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Indonesia
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Dinas Perhubungan (Dishub) Solo berencana mensterilkan aktivitas parkir di timur Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Indonesia
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Populasi rusa di Sriwedari dianggap melonjak dan kandang terbuka membuat hewan mudah keluar sampai ke jalan raya.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Indonesia
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Kemendagri saat ini terus mendampingi seluruh kepala daerah agar pelaksanaan enam bidang SPM dapat berjalan optimal.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Indonesia
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memang sudah direncanakan sebagai bagian dari upaya untuk merevitalisasi aset-aset budaya.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Indonesia
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Hasil tes DNA akan dikirim ke Pusdokkes untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan sampel jenazah yang telah ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Tahir Solo Museum diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Indonesia
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Menjadi wadah bersatunya para insan pers dan masyarakat Solo guna mendoakan keselamatan seluruh korban yang hingga saat ini belum ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Bagikan