Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Percintaan Pendek Berakhir di Kantor Polisi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 24 Oktober 2017
Percintaan Pendek Berakhir di Kantor Polisi

Ilustras Hubungan Intim Pasangan Suami Istri (Foto: MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan seorang tersangka yang melakukan pencabulan anak bawah umur hingga hamil.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi menungkapkan, tersangka pencabulan tersebut yakni Pendi Yulianto alias Pendek (22) warga Kampung Bonangan RT 006 RW 007 Baturan Colomadu Karanganyar.

Menurut Agus, korban yang baru berusia 17 tahun melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka di belakang sekolah SMP di Kelurahan Sumber Banjarsari Solo, sekitar Agustus 2017.

Agus mengatakan kasus pencabulan tersebut terjadi berawal dari tersangka yang mengenal korban di tempat hiburan karaoke Nuangsa Jebres Solo, pada sekitar akhir Juli 2017.

Pada perkenalan tersangka dengan korban tersebut, kemudian berlanjut menjalin pacaran dan tersangka menyetubuhi korban berkali-kali selama Agustus di sejumlah hotel dan tempat kos di Kota Solo hingga korban hamil.

Tersangka mengaku pernah mengajak korban di Hotel Aston Purwosari Solo, dua kali di Hotel Madu Asri Solo, di kamar kosnya Sumber Solo, rumah kosnya di Karanganyar, dan Hotel Karya Mandiri Solo.

Namun, tersangka tidak mau bertanggung jawab atas berbuatannya. Hal inilah yang membuat korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kami setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan saksi, kemudian mengamankan tersangka untuk diperiksa dan proses hukum," katanya, Senin (23/10).

Polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu baju lengan pendek warna putih, satu buah celana panjang warna biru dongker, satu celana dalam warna krem dan satu BH warna krem.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasar 81 Undang Undang RI No.35/2014 tentang Perbuatan atas UU RI No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Berita ini berdasarkan laporan Win, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. Untuk membaca artikel Win lainnya baca: Mahasiswa Asing Belajar Membatik di Kampung Batik Laweyan Solo

#Pencabulan Bocah #Pacaran #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Olah TKP dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3 Bulan
Mobil itu mengalami kecelakaan hingga terpecah menjadi dua bagian.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3  Bulan
Indonesia
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan hak bayi ini dapat terpenuhi, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukumnya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Indonesia
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
KIP Jateng melakukan pemeriksaan setempat di Dispersip Solo terkait dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat Pilkada Solo 2005. Sengketa informasi publik ini memasuki sidang kelima.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
Indonesia
Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Pelapor merupakan warga Solo, yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto warga Solo menyerahkan laporan ke Kantor Kejari Solo didampingi kuasa hukumnya, Jumat (3/7).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
 Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Indonesia
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang efektif dalam menyelamatkan aset
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Bagikan