Merawat Ingat

Peraturan Baru Youtube 2019, Tidak Lagi Ada Fitur Membagi

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 31 Januari 2023
Peraturan Baru Youtube 2019, Tidak Lagi Ada Fitur Membagi

Mem-posting aktivitas YouTube secara otomatis (mengunggah, menyukai video, dll) di twitter dan Google+ tidak akan lagi tersedia. (Unsplash/Christian Wiediger)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

“YOUTUBE, youtube, youtube lebih dari tv boom”. Penggalan lirik lagu Ganteng-ganteng Swag yang dibawakan oleh Young lex, membuktikan bahwa semakin banyak orang yang beralih ke platform YouTube. Tidak hanya populasi manusia saja yang terus berkembang, namun teknologi juga semakin berkembang. Salah satunya platform YouTube yang terus menghadirkan fitur-fitur unik dan menarik.

Pada Januari 2019, terdapat update terbaru dari platform milk Google, yaitu YouTube. Nyatanya, YouTube mengurangi salah satu fitur yang biasa digunakan oleh para pembuat konten. Fitur tersebut adalah fitur yang membagikan video secara otomatis ke Twitter, Google+, dan media sosial lainnya. Hal ini berlaku mulai 31 Januari 2019.

Dalam platform Youtube tertulis bahwa:”Kami ingin memberitahu tentang pembaruan yang berpengaruh. Setelah 31 Januari, kemampuan untuk mem-posting aktivitas YouTube secara otomatis (mengunggah, menyukai video, dll) di twitter dan Google+ tidak akan lagi tersedia”.

Baca Juga:

Youtube Berencana Menyediakan Fitur NFT

sosmed
Tetap bisa membagikan hasil karya video di media sosial secara manual. (Unsplash/Nordwood Themes)

Meskipun fitur Youtube tersebut hilang, bagi kamu yang merupakan seorang konten kreator di platform youtube tidak perlu khawatir. Kamu tetap bisa membagikan hasil karya video di media sosial secara manual dengan menambahkan kata-kata yang unik dan menarik perhatian. Dengan begitu, ada baiknya bagi para youtuber untuk membagikan video ke media sosial dengan menggunakan kata-kata yang memang sedang tren dan banyak dicari oleh orang-orang.

Ketetapan ini diambil dan diputuskan oleh pihak youtube tentunya ada alasannya. Seperti agar para pembuat konten mendapatkan pengalaman baru dalam berbagi dibanding dengan berbagi secara otomatis. Inilah alasan youtube menghentikan salah satu fitur layanan tersebut.

Selain itu, pengguna youtube juga tetap bisa berbagi video yang diunduh ke media sosial lain dengan hanya mengklik share di halaman tonton video youtube dan memilih ikon media sosial tujuan yang diinginkan. Dengan begitu, kamu tetap bisa berbagi video yang kamu unggah ke youtube dengan mudah secara manual kepada teman atau media sosial kamu lainnya. Kamu juga bisa menambahkan pesan atau kata-kata sesuai dengan keinginan kamu. (yos)

Baca Juga:

Agensi K-pop dengan Pendapatan Tertinggi di YouTube

#Merawat Ingat #Media Sosial #Sosial Media #YouTube
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Olahraga
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Akun X Bruno Fernandes kena hack, setelah Manchester United disingkirkan Brighton dari Piala FA. Setan Merah pun langsung angkat bicara.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Indonesia
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Fun
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Kumpulan 25 ucapan Natal yang hangat dan menyentuh, cocok dibagikan di media sosial dan WhatsApp untuk keluarga, teman, dan rekan kerja.
ImanK - Rabu, 24 Desember 2025
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Indonesia
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Pemprov akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran dan menegakkan aturan secara konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Bagikan