Per 1 Mei, BI Naikkan Aturan Transaksi Pakai QR Code Jadi Rp5 juta
Transaksi online. (Fixabay)
MerahPutih.com - Bank Indonesia mencatat nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp21,4 triliun pada Maret 2021 atau tumbuh 42,46 persen (yoy). Realisasi tersebut mencerminkan peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, meluasnya pembayaran digital dan akselerasi digital banking.
"Transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh tinggi," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (21/4).
Baca Juga:
Digital Content Event 2021 Dukung Percepatan Ekonomi Digital Indonesia
Ia menuturkan, Bank Indonesia melalui kebijakan sistem pembayaran terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien, antara lain dengan pengembangan fitur QRIS. Hal itu dilakukan untuk mendorong potensi dari akseptasi masyarakat, meningkatnya preferensi dan tren digitalisasi yang semakin meningkat, perkembangan teknologi, inovasi, serta perluasan ekosistem digital.
Bank Indonesia akan memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui dua cara. Pertama adalah meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021.
Kedua adalah menurunkan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen yang berlaku sejak 1 Juni 2021.
“Sosialisasi dan edukasi terkait QRIS terus diperkuat dari sisi supply dan demand,” ujarnya.
Sementara itu, volume transaksi digital banking juga terus meningkat yaitu pada Maret 2021 tumbuh 42,47 persen (yoy) mencapai 553,6 juta transaksi dengan nilai transaksi yang tumbuh 26,44 persen (yoy) mencapai Rp3.025,6 triliun. Kemudian, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit pada Maret 2021 turut tercatat tumbuh 9,58 persen(yoy) yaitu Rp668,7 triliun.
Sementara, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) mencapai Rp782,7 triliun pada Maret 2021 atau tumbuh 7,61 persen (yoy) sehingga menunjukkan transaksi sistem pembayaran baik tunai maupun nontunai termasuk digital payment tumbuh positif. (*)
Baca Juga:
Fokus Pada Ekonomi Digital, ASEAN Keluarkan Digital Masterplan 2025
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Total Transaksi Kripto Tembus Rp360,3 Triliun di Tengah Gejolak Global, Pintu Bocorkan Rahasia Token yang Paling Diburu Existing Users
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI