Penyuap Mantan Kepala Basarnas Segera Jalani Sidang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 September 2023
Penyuap Mantan Kepala Basarnas Segera Jalani Sidang

Gedung KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan suap yang menjerat eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi memasuki babak baru. Tiga tersangka penyuap purnawirawan jenderal TNI AU itu segera disidang di Pengadilan Tipikor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka pemberi suap.

Baca Juga:

Bukan Pimpinan, KPK Ungkap Perwira TNI yang Temui Tahanan di Lantai 15

Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Lalu, mantan Kabasarnas Henri Alfiandi, serta Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto. Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.

"Atas kolaborasi dan koordinasi yang intens yang dilakukan tim penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom TNI selama proses penyidikan perkara ini yang terjalin baik sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA (Kabasarnas) dan kawan-kawan terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/9).

Para tersangka tersebut kini kembali melanjutkan masa penahanan di Rutan KPK sampai 11 Oktober 2023. KPK segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," katanya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka dibagi ke dalam kluster, pemberi suap dan penerima suap.

Tersangka pemberi yang ditangani KPK, yakni:

  1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
  2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
  3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Dan tersangka penerima ditangani Puspom TNI, adalah :

  1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
  2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. (Knu)

Baca Juga:

KPK Dalami Tamu Hasbi Hasan Lewat Kabiro Hukum MA Sobandi

#Basarnas #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Penerbitan SP3 untuk memberi kepastian hukum, namun KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
Pencarian Korban Hilang Akibat Banjir di Aceh Dihentikan, 31 Orang Masih Dinyatakan Hilang
Operasi pencairan korban bencana banjir di Provinsi Aceh sudah berlangsung selama 31 hari dan pada Kamis (25/12) merupakan hari terakhir operasi pencarian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Pencarian Korban Hilang Akibat Banjir di Aceh Dihentikan, 31 Orang Masih Dinyatakan Hilang
Indonesia
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Temuan LHPKN digunakan KPK dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk membandingkan beberapa hal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Indonesia
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Indonesia
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Secara teknis, sang mantan menteri baru diperkirakan layak secara medis untuk mengikuti persidangan pada awal Januari 2026 mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Bagikan