Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 April 2021
Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan

Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (23-3-2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Suharjito, penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/4).

Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) ini akan menghadapi tuntutan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Iya benar (sidang tuntutan Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Baca Juga:

Berkas Perkara Lengkap, Edhy Prabowo Segera Diadili

Dalam perkara ini, Suharjito mengajukan diri sebagai justice collaborotor (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan akan mempelajari permintaan Suharjito itu.

"Kemarin pada persidangan sebelumnya, Saudara mengajukan surat tertulis tentang pengajuan justice collaborator. Itu masih kami cermati, kami pelajari tentang urgensi atau relevansinya," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/3).

Menurut Hakim Albertus, Suharjito mengajukan JC lantaran merasa bukan hanya dirinya eksportir yang menyuap demi mendapat izin ekspor benur di KKP. Hakim pun meminta KPK mengusutnya.

"Memang banyak, 65 perusahaan, bisa saja punya potensi seperti Pak Suharjito. Persoalannya kenapa satu? Tapi bukan kewenangan majelis menjawab, tapi ada pada penyidik," kata hakim.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Hakim berkeyakinan, banyak eksportir yang bermain dalam kasus ini. Namun, hakim merasa heran hanya Suharjito yang dijerat sebagai pemberi suap.

"Nah persoalannya, ini dari sekian yang diberi izin ekspor maupun izin budidaya, ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan di persidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan Saudara. Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan JC itu akan sedang kami pelajari," ucap hakim Albertus.

Menanggapi ini, kuasa hukum Suharjito, Aldwin Rahadian mengaku sudah sejak awal kliennya ingin mengajukan diri sebagai JC. Aldwin menyatakan, kliennya siap buka-bukaan di persidangan.

"Soal permohonan JC tentu dari awal proses penyidikan kita sudah sampaikan ke penyidik sebelum pelimpahan ke JPU. Bukan apa-apa, itu karena iktikad baik dan kooperatif saja, apa pun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya," kata Aldwin.

Diberitakan sebelumnya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan, Suharjito menyuap Edhy sebesar USD103 ribu dan Rp706 juta.

Baca Juga:

Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp3 Miliar dari Bekas Caleg Gerindra

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan bagi kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sita Mobil Pengacara Terkait Suap Benur Edhy Prabowo

#Breaking #KPK #Edhy Prabowo #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - 54 menit lalu
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 24 menit lalu
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Info Gempa Terkini: Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6 Berpusat di Laut, Warga Diminta Tetap Waspada
Cari tahu info gempa terkini! Guncangan gempa Banten hari ini bermagnitudo 4,6 berpusat di laut Muarabinuangeun dan terasa hingga Palabuhan Ratu. Cek detailnya di sini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Oktober 2026
Info Gempa Terkini: Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6 Berpusat di Laut, Warga Diminta Tetap Waspada
Indonesia
Jumat Malam Anak Krakatau Erupsi Beruntun Lagi, Jedanya Cuma 6 Menit
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda mengalami erupsi beruntun dua kali pada Jumat malam (9/10) dengan jeda hanya 6 menit. Radius 2 km disterilkan!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Jumat Malam Anak Krakatau Erupsi Beruntun Lagi, Jedanya Cuma 6 Menit
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Bagikan