Penyidikan Kasus Sutan Bathoegana Sudah 90% Rampung

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 15 Januari 2015
Penyidikan Kasus Sutan Bathoegana Sudah 90% Rampung

Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana (Foto: pajak.go.id))

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Nasional - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga melibatkan politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana terus ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto mengatakan pihaknya terus memeriksa beberapa saksi-saksi untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun demikian, penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR ini belum selesai 100%.

"Kasus SBG (Sutan Batoegana) saksi-saksinya sudah 80%-90 % selesai," kata BW -- panggilan akrab Bambang Widjajanto saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).

Lebih lanjut, BW menambahkan penyidik lembaga antirasuah pimpinan Abaraham Samad tersebut sedang berkonsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) awal penetapan Sutan sebagai tersangka. Sebab, kata dia, masih ada pengembangan kasus-kasus lain untuk diselidiki lebih lanjut.

"Apakah didahulukan kasus awal atau kasusnya akan dimasukan bersama dalam satu berkas," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 di Kementerian ESDM dengan potensi kerugian sekitar Rp9 miliar. Status tersangka yang diberikan KPK kepada Sutan ini karena dia menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan perubahan APBN tersebut. Selain Sutan, KPK sudah menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka dan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan KPK. (Hur)

#Departemen ESDM #Sutan Bhatoegana #Tersangka Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Resmi Tahan Gus Alex, Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar
Gus Alex resmi ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Ia terlihat memakai rompi oranye dan diborgol saat keluar gedung KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Maret 2026
KPK Resmi Tahan Gus Alex, Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar
Indonesia
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Wakil Ketua KPK mendorong masyarakat untuk melaporkan aspirasi ke DPR untuk membuat aturan larangan penggunaan penutup wajah oleh koruptor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Berita Foto
KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri
Tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kiri) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 Februari 2025
KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri
Indonesia
KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI
KPK menyita 44 aset senilai Rp 200 miliar milik tersangka korupsi LPEI. Namun, aset tersebut belum termasuk kendaraan dan barang lainnya.
Soffi Amira - Kamis, 07 November 2024
KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI
Indonesia
Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun
Dari hasil pengujian yang dilakukan, mutu beton Jalan Tol Layang MBZ tidak sesuai SNI.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 Juni 2024
Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun
Indonesia
Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli
"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya, baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Januari 2024
Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli
Bagikan