MerahPutih, Nasional - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga melibatkan politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana terus ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto mengatakan pihaknya terus memeriksa beberapa saksi-saksi untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun demikian, penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR ini belum selesai 100%.
"Kasus SBG (Sutan Batoegana) saksi-saksinya sudah 80%-90 % selesai," kata BW -- panggilan akrab Bambang Widjajanto saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Lebih lanjut, BW menambahkan penyidik lembaga antirasuah pimpinan Abaraham Samad tersebut sedang berkonsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) awal penetapan Sutan sebagai tersangka. Sebab, kata dia, masih ada pengembangan kasus-kasus lain untuk diselidiki lebih lanjut.
"Apakah didahulukan kasus awal atau kasusnya akan dimasukan bersama dalam satu berkas," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 di Kementerian ESDM dengan potensi kerugian sekitar Rp9 miliar. Status tersangka yang diberikan KPK kepada Sutan ini karena dia menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan perubahan APBN tersebut. Selain Sutan, KPK sudah menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka dan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan KPK. (Hur)