Penyelundupan Narkoba Menggunakan Kulit Kacang ke Dalam Lapas Digagalkan


Jenis narkoba yang diselundupkan menggunakan kulit kacang.(MP/Mauritz)
Peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekalongan, Jawa Tengah, sudah sangat memprihatinkan. Hal ini dibuktikan dengan terungkapnya beberapa aksi peredaran narkoba di lingkungan narapidana (napi) di Lapas tersebut.
Kasus terakhir dalam memasok barang haram ke lingkungan Lapas tersebut dengan cara memasukkan narkoba ke dalam kulit kacang, dengan modus memberikan makanan kepada pelaku di Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Muhamad Hilal, menjelaskan, narkoba yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas berupa sabu dan pil psikotropika, dengan total 11 paket hemat sabu seberat 4,5 gram dan 14 butir pil psikotropika.
“Sabu dan pil psikotropika dikemas kecil kemudian dimasukkan dalam kacang dan dicampur dengan kacang yang lain untuk mengelabui petugas” katanya, Rabu (1/3).
Petugas mengamankan seorang pria bernama Roni (52), warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang rencananya akan memberikan narkoba tersebut kepada anaknya, Mirza Ali Zafi (23), salah satu warga binaan Lapas, yang terjerat kasus pencurian.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak Lapas, Roni mengaku tidak tahu apa isi kantong plastik tersebut. Ia hanya diberikan bungkusan kacang itu oleh pria bernama Yusuf warga Semarang.
“Roni taunya Yusuf itu teman anaknya (Mirza-red). Sedangkan si anak minta agar bapaknya ngambil barang dari Yusuf. Roni dan Yusuf sendiri sudah beberapa kali ketemu, dan setiap kali ketemu pasti di Stasiun Pekalongan” tambahnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota melakukan penyergapan dan mengamankan Yusuf di Stasiun Pekalongan.
“Dari keterangan Yusuf, dia sudah tiga kali menitipkan barang kepada Roni untuk diberikan kepada Mirza tapi sebelumnya hanya pil psikotropika” ujarnya.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enrico Silalahi menyampaikan setelah kasus upaya penyelundupan narkoba di Lapas tersebut dilimpahkan ke Penyidik Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, pihaknya kemudian menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Roni dan Yusuf.
“Roni berperan sebagai kurir dan Yusuf berperan sebagai pengedar. Sementara mereka kami tahan di Mapolres” pungkasnya.
Berita ini berdasarkan liputan Mauritz, kontributor atau reporter merahputih.com.
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan

Ular Weling: Ciri, Bahaya, dan Kasus Gigitan yang Menelan Korban di Pekalongan

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam
