MerahPutih.com - Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu yang dikemas mirip bola seberat 420 kilogram, pada 3 Juni lalu itu dinyatakan lolos dari hukuman mati.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal menyurati Presiden Jokowi ihwal putusan banding yang meringankan terpidana narkotika jenis sabu jaringan internasional tersebut.
Baca Juga:
PCNU Cirebon Tolak Potongan Hukuman Mati Penyelundup Narkoba
"Harus ada efek jera disini, karena ini persoalan serius untuk menghentikan peredaran dan pemberantasan sampai ke akar-akarnya," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).
Sebelumnya, enam orang terpidana tersebut telah mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 6 April. Namun banding belasan tahun penjara yang diajukan kuasa hukum diterima majelis hakum Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Prasetyo yang juga Ketua Presedium Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) meminta agar penegak hukum tak tinggal diam dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Ia mendorong pengajuan banding kembali agar terpidana tetap mendapatkan hukuman maksimal.
"Jadi di sini saya memberi semangat kepada penegak hukum agar tidak main-main pada permasalahan Narkoba. Harus diberantas dengan hukuman mati agar jera, karena memang sudah banyak anak-anak kita generasi penerus yang menjadi korban," ungkapnya.
Dalam persoalan ini PN Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke PT Bandung meloloskan enam terpidana dari hukuman mati. Illan, Basuki Kosasih dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara. (Asp)
Baca Juga:
BNN Lakukan Strategi 'Soft Power Approach' Agar Masyarakat Punya Daya Tangkal Terhadap Narkoba

