Penyelidikan Safeguard Dihentikan, Produk Ban Indonesia Siap Bersaing di Maroko

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 September 2023
Penyelidikan Safeguard Dihentikan, Produk Ban Indonesia Siap Bersaing di Maroko

Ilustrasi ban dalam. Foto: AHM

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Produk ban dalam sepeda, velocipede, sepeda motor, dan skuter siap bersaing di Maroko.

Peluang ini semakin terbuka setelah Pemerintah Maroko melalui Komisi Pengawasan Impor memutuskan untuk menghentikan penyelidikan safeguards. Produk ban tersebut untuk produk-produk dengan Pos Tarif HS 4013.20.00.00; 4013.90.00.10; 4013.90.00.20 Keputusan tersebut berlaku pada 3 Juli 2023.

"Saya menyambut positif keputusan Otoritas Maroko yang telah menghentikan penyelidikan safeguard terhadap produk ban impor yang salah satunya berasal dari Indonesia tersebut. Dengan adanya keputusan ini, peluang produk asal Indonesia untuk masuk ke pasar Maroko menjadi lebih lebar dan eksportir Indonesia dapat kembali meningkatkan ekspor produk ban ke Maroko," kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/9)

Penyelidikan safeguard oleh Maroko dimulai pada 30 September 2022. Namun, Pemerintah Maroko memutuskan penghentian penyelidikan safeguard karena tidak menemukan adanya bukti telah terjadi lonjakan impor produk yang diselidiki dari Indonesia ke Maroko.

Nilai ekspor ban dalam dari Indonesia ke dunia memang tercatat meningkat. Pada 2022, nilai ekspor Indonesia ke dunia untuk produk ban dalam sebesar USD 23 juta. Nilai ini naik 117 persen dibandingkan tahun 2018 yang sebesar USD 10,5 juta.

Sementara, di tahun yang sama Indonesia tidak melakukan ekspor produk yang diselidiki tersebut ke Maroko. Sedangkan, pada 2021 nilai ekspor produk ban dalam dari Indonesia ke Maroko tercatat sebesar USD 346,3 ribu.

Selain tidak ditemukan bukti lonjakan impor produk yang diselidiki dari Indonesia ke Maroko, keputusan penghentian penyelidikan safeguard tersebut juga dikarenakan adanya permintaan penarikan penyelidikan atas penerapan tindakan pengamanan perdagangan oleh industri domestik bandi Maroko.

"Kabar penghentian penyelidikan safeguard merupakan kabar yang sangat baik dan harus kita manfaatkan untuk meningkatkan ekspor Indonesia," urai Zulhas.

Zulhas mengapresiasi Otoritas Maroko yang telah melakukan penyelidikan secara transparan dan adil sesuai dengan Agreement on Safeguard WTO yang mengatur mengenai suatu negara yang dapat melakukan tindakan pengamanan.

Tujuannya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri akibat lonjakan barang impor sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menambahkan, Agreement on Safeguard memiliki tiga kriteria yang harus dipenuhi pihak otoritas dalam melakukan penyelidikan safeguard. Pertama, telah terjadi lonjakan impor tiga tahun terakhir. Kedua, produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis/yang langsung bersaing. Ketiga, ada hubungan sebab akibat antara keduanya.

"Dalam kasus ini, otoritas Maroko tidak menemukan kriteria-kriteria tersebut dalam penyelidikan sehingga penyelidikan dihentikan," lanjut Budi.

Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno juga mengungkapkan, hasil positif dihentikannya penyelidikan safeguard ini tidak terlepas dari kolaborasi dan peran aktif dari Pemerintah Indonesia, KBRI Rabat, dan perusahaan terkait untuk terus memonitor serta membela pengusaha dan eksportir Indonesia sejak dari awal penyelidikan.

Pemerintah Indonesia melalui koordinasi Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag telah bersikap kooperatif sejak awal penyelidikan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan sanggahan tertulis terkait tuduhan safeguard tersebut hingga akhirnya Otoritas Maroko menghentikan penyelidikan safeguard ini.

"Kesuksesan ini juga tidak terlepas dari peran penting para pelaku usaha atau eksportir terkait dalam memberikan dukungannya kepada Pemerintah Indonesia," jelas Natan.

Natan mengajak para pelaku usaha Indonesia untuk memanfaatkan peluang ekspor produk ban dalam sepeda, velocipede, sepeda motor, dan skuter dengan optimal.

"Dengan dihentikannya penyelidikan safeguard, Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kinerja ekspor produk tersebut ke Maroko," pungkas Natan. (Asp).

#Kementerian Perdagangan #Zulkifli Hasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bank BUMN Disuntik Rp 200 T, Menko Zulhas Minta Jatah Modal 16.000 Kopdes Merah Putih
"Sebagian, nggak semuanya ya. Sebagian paling nggak untuk 16.000 (kopdes) kita minta," kata Menko Pangan Zulhas.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Bank BUMN Disuntik Rp 200 T, Menko Zulhas Minta Jatah Modal 16.000 Kopdes Merah Putih
Indonesia
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Mendag sebut capaian ini menunjukkan optimisme besar sekaligus bukti produk UMKM Indonesia semakin diminati di pasar global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Indonesia
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
"Nanti kita tetapkan, mana yang menjadi kawasan prioritas untuk proyek strategis ini. Yang sudah ada (opsi) yaitu di Wanam, Merauke, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan,” ujar Zulhas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
Indonesia
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Pemerintah berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Lifestyle
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen terkait pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 ‘3rd World Tour Forever Young’
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Indonesia
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece ini menjadi sorotan publik menjelang peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Indonesia
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp 17,62 miliar.
Frengky Aruan - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Indonesia
80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia
Memastikan peresmian Koperasi Desa Merah Putih menjadi tonggak awal gerakan koperasi modern efektif digital.
Dwi Astarini - Senin, 21 Juli 2025
80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia
Indonesia
Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia
Sebanyak 108 koperasi desa (kopdes) Merah Putih sudah siap beroperasi.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia
Indonesia
Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Beras oplosan membuat masyarakat tertipu. Pemerintah pun harus bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Bagikan