Penyelenggara Pilkada Diminta Hindari Warung Kopi
Ilustrasi Pilkada (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Seluruh penyelenggara Pilkada, diminta menghindari berkumpul di warung kopi sampai semua tahapan selesai. Hal ini agar tidak menimbulkan kecurigaan atau keraguan di masyarakat.
"Ini imbauan resmi DKPP. Warung kopi itu biasanya tempatnya tim sukses," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad saat memberikan penguatan dan pengarahan pelaksanaan pilkada serentak di Gorontalo.
Penyelenggara pilkada, kata ia, harus berjuang mendapat kepercayaan publik. Selalu ada peluang penyelenggara pilkada untuk tergoda dengan bujuk rayu tim sukses bila intens bertemu.
Baca Juga:
Para Petahana Bertarung di Pilgub, DPD Minta Tidak Terjadi Konflik
"Saya titip pesan kepada sekretaris baik di KPU maupun Bawaslu, supaya kopinya disiapkan di kantor saja. Kopi, teh, bahkan susu segar siapkan semua supaya tidak nyari ke warkop," katanya.
Selain warkop, ia juga meminta penyelenggara tidak bergabung dalam grup Whatsapp atau platform lain yang di dalamnya ada peserta pilkada atau tim sukses.
"Silahkan keluar dulu dari grup seperti itu, untuk menghindari kesan-kesan keberpihakan. Ini berlaku sampai setelah kepala daerah terpilih dilantik. Baru Anda boleh bergabung kembali ke grup itu," ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah perkara etik yang ditangani DKPP mengkonfirmasi bahwa dialog antara pasangan calon dan penyelenggara di grup Whatsapp, tanpa disadari menunjukkan keberpihakan.
"Tatalah senyum anda sama untuk semua paslon. Jangan sampai senyum anda berbeda kepada paslon 1, 2 dan lainnya. Lebar senyumnya disamakan, ramahnya disamakan. Tidak ada urusan kita sama petahana atau bukan petahana, tapi urusan kita pada proses yang berintegritas dan berkualitas," lanjutnya dikutip Antara.
Baca Juga:
Wapres Minta Pilkada Serentak Tingkatkan Optimisme Publik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria