Penyebaran Hoaks di Kalangan Intelektual Bukti Tingkat Pendidikan tak Pengaruhi Kesadaran Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Februari 2020
Penyebaran Hoaks di Kalangan Intelektual Bukti Tingkat Pendidikan tak Pengaruhi Kesadaran Hukum

Ilustrasi hoaks. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat media sosial Gilang Kumara Putra menilai maraknya penyebaran hoaks oleh kalangan intelektual membuktikan bahwa tingkat pendidikan tak mempengaruhi kesadaran hukum.

Menurut Gilang, penangkapan terhadap oknum dosen berinisial FG dan mahasiswinya, YA karena menyebarkan hoaks perkelahian di Thamrin jadi buktinya.

Baca Juga

Buat Video Hoaks Perkelahian, Dosen dan Mahasiswa Universitas Swasta di Jakarta Ditangkap

"Kadang orang melakukan penyebaran hoaks bukan semata-mata karena ekonomi. Ada orang yang ingin terkenal dia melakukan hal yang receh," jelas Gilang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/2)

Dosen
Dosen pembuat video hoaks perkelahian di Thamrin. Foto: Humas Polsek Metro Menteng

Gilang mencontohkan masyarakat Indonesia senang akan hal yang lucu dan kontroversial. Ia melihat jika tak ada edukasi yang cukup maka peristiwa rekayasa perkelahian yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ini terus ada.

"Ketika dia ngeshare konten-konten yang bersifat lucu dia yakin daripada ngeshare video yang serius. Penegakan hukum yang maksimal harus dilakukan," jelas Gilang yang juga pengajar di Universitas UHAMKA ini.

Gilang menyebut, setiap orang harus paham dengan aturan hukum dengan begitu, jika melakukan aktivitas di media sosial, dia akan paham apakah hal itu melanggar atau tidak.

"Di situ ketika tahu melanggar hukum, konten media sosialnya bisa positif. Pemilik konten harus tau aturannya," imbuh Gilang.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap FG dan YA yang merekayasa perkelahian di kawasan Thamrin, beberapa waktu lalu. Keduanya, menyebarkan video hoaks itu agar pengikut media sosialnya bertambah.

Baca Juga

Polisi Bongkar Rekayasa Perkelahian di Thamrin, Pelaku Ngaku Dibayar Rp500 Ribu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan bahwa FG dan YA tak sadar telah meresahkan masyarakat.

"Secara tidak langsung, mereka menunjukkan di pusatnya ibu kota ini, rusuh atau tawuran yang membikin masyarakat tidak nyaman," jelas Heru.

Posel
Polres Jakarta Pusat rilis kasus penyebaran video hoaks perkelahian di Thamrin, Selasa (18/2). Foto: MP/Kanu

FG dan YA dijerat pasal Pasal yg d terapkan pasal 28 ayat 1 jo 45 A UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 sub 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukuman 10 tahun. (Knu)

#Penyebar Hoaks
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Panglima meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Dunia
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Klaim Timor Leste ingin kembali ke Indonesia adalah hoaks. Faktanya, video hanya membahas impor barang dari Indonesia tanpa pernyataan resmi bergabung ke NKRI.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Bagikan