Merahputih.com - Polisi akan melakukan sistem buka tutup di sekitar tol Cikaran agar bus karyawan yang bekerja di daerah tersebut tidak terdampak dari pos penyekatan larangan mudik lebaran 2021.
“Jadi kalau bus karyawan tetap kita perbolehkan,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (7/5).
Baca Juga
Pemerintah Rampungkan 11 Proyek Strategis Rp135 Triliun Saat Pandemi
Sistem buka tutup ini juga berlaku pada sore hari saat jam pulang kantor para karyawan. Sambodo berharap dengan skenario ini diharapkan tak ada penumpukan kendaraan yang terjadi akibat proses pemeriksaan untuk menyekat para pemudik.
“Mudah-mudahan dengan sistem ini besok pelaksanaan akan lebih smooth dan tidak ada lagi kejadian kejadian seperti tadi,” ucap Sambodo.
Seperti diketahui, sejumlah bus terhenti di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (6/5) pagi dan tak bisa melanjutkan perjalanan karena penyekatan mudik lebaran.
Bahkan, para penumpang bus yang merupakan karyawan itu bahkan sampai turun ke jalan. Mereka mengajukan protes karena perjalanannya tersendat.
“Itu informasinya bus karyawan, kebetulan kan ada akses dari Karawang Timur kita tutup yang mengarah ke Cikarang Barat. Itu ditutup untuk memudahkan proses penyekatan dan kendaraan yang diputarbalik ke Jakarta,” kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal.
Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Kepolisian mencatat 648 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di dua check point pada hari pertama peniadaan mudik.
Kedua check point tersebut yakni di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yaitu di Km 31 Cikarang Barat Arah Cikampek dan Km 47 Karawang Barat Arah Cikampek pada hari pertama pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik, Kamis (6/5).
General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati menyatakan dari 648 kendaraan yang dialihkan tersebut, sekitar 88% kendaraan pribadi dan 12% merupakan kendaraan angkutan penumpang.
Baca Juga
“Pada hari pertama terpantau kepadatan menjelang kedua titik check point dimaksud karena pihak Kepolisian melakukan pengecekkan dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dalam kategori dikecualikan,” ujarnya.
Namun jika djmati di lapangan, setelah lokasi titik penyekatan relatif lancar. "Jika ada yang tidak memenuhi syarat perjalanan maka akan ditindak keluar ke gerbang tol terdekat, Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 dan GT Karawang Barat 1 untuk diputar balik kembali ke arah Jakarta” ujar Miko. (Knu)