MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menciduk penjual airgun yang digunakan oleh pengemudi koboi berinisial MFA untuk menodong seorang pengendara motor usai tabrakan di Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan yaitu inisial AM alias S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4).
Lulusan Akpol 1991 ini mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AM alias S berdasarkan hasil interogasi intensif terhadap MFA. Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi AM ditangkap.
"Ini pengembangan dari saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S," katanya
Dalam penangkapan terhadap MFA polisi menyita satu pucuk senjata jenis airgun dan satu air softgun. Menurut keterangan MFA, kedua senjata tersebut dibeli dari AM.
Atas perbuatannya, tersangka AM alias S pun dijerat dengan Undang-Undang Dadurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Yusri mengungkapkan pasca kejadian tersebut kemudian Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim untuk menangani kecelakaan. Kemudian, Jatanras melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang viral di media sosial dengan nomor polisi B-1673-SJV.
"Saat sampai di kediaman, sang supir tidak ditemukan, tapi melalui orang tuanya kita ketahui posisinya,. Kami amankan di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Selatan," tandas bekas Kapolres Tanjung Pinang ini.
Sebagaimana diketahui, beredar viral di media sosial seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan nomor plat B-1673-SJV yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah sepeda motor Honda Vario AD 2471 ASF.
Ia lantas mengacungkan pistol untuk mengancam warga di perempatan lampu merah Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4) dini hari.
Pengemudi tersebut diketahui berkacamata, berkaus hitam, dan berambut pendek dan menggunakan jam tangan berwarna silver. Ia diketahui terlibat laka dengan pengendara motor yang ditunggangi dua orang perempuan. (Knu)