Pengusaha Desak Permen Larangan Minuman Beralkohol Dicabut

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 03 Oktober 2015
Pengusaha Desak Permen Larangan Minuman Beralkohol Dicabut

Mendag Thomas Lembong mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR membahas aturan penjualan minuman beralkohol, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pengusaha minuman beralkohol meminta Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 dicabut. Permen yang memuat pelarangan penjualan minuman di minimarket itu sangat merugikan pengusaha.

"Dicabut saja Permen Nomor 6 (tentang pelarangan minuman beralkohol)," kata Bambang Britono dari Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol, di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/10).

Menurut Bambang Britono, aturan minuman beralkohol melalui tahapan yang panjang, yaitu dimulai sejak Keppres Nomor 3 Tahun 1997, kemudian dilanjutkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dilengkapi dengan perda-perda (peraturan daerah) larangan minuman beralkohol.

Selanjutnya pada tahun lalu, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Permen Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014. Aturan ini dianggap cukup lengkap memayungi usaha minuman beralkohol.

"Jadi, Permen 20 itu kan berakhir sampai Oktober ini. Tapi, disusupi Permen Nomor 6 (2015) yang melarang aturan penjualan minol (minuman beralkohol) di tempat tertentu," kata Bambang Britono.

Aturan ini dinilai seolah menganggap minol adalah barang ilegal. Bambang berharap, apabila DPR ingin membuat aturan tentang minuman beralkohol tidak hanya sekedar ganti judul.

"Kita melihat mudah-mudahan spirit isinya benar, kalau judulnya ganti tapi isinya sama, ya sama aja," kata Bambang. (mad)

 

Baca Juga:

  1. Perusahaan Minuman Beralkohol Merugi 40 Persen
  2. RUU Larangan Minuman Beralkohol Rampung 2016
  3. Konsumsi Alkohol, Pemain NBA Ini Direhabilitasi
  4. 20 Negara AS Larang Alkohol Bubuk
  5. Hangout Gaul Tanpa Minuman Beralkohol

 

#Larangan Minuman Beralkohol #Minum Alkohol #Minuman Keras #Bambang Britono #Kemendag
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) untuk meminta klarifikasi terkait insiden mobil BYD Seal yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Indonesia
Polres Metro Jakarta Utara Mulai Selidiki Dugaan Promosi Minuman Beralkohol Melalui Hafalan Al Quran
Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara KH Ali Fahmi mengatakan pelapor kasus dugaan penistaan agama ke Polres Metro Jakarta Utara adalah MUI Kecamatan Pademangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Polres Metro Jakarta Utara Mulai Selidiki Dugaan Promosi Minuman Beralkohol Melalui Hafalan Al Quran
Indonesia
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Maman Imanul Haq mengecam promosi Newport di The Sounds Project yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Indonesia
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Pasha Ungu mendesak Polri menindak dugaan promosi minuman beralkohol menggunakan ayat Al-Qur'an dalam acara musik The Sound Project 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Indonesia
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman keras viral di media sosial. Pramono Anung mengecam kegiatan tersebut dan meminta tindakan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Indonesia
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
Tekno
Teknologi Pindai Laser Terbaru Bisa Deteksi Miras Palsu, Intip Cara Kerjanya!
Peneliti Universitas Adelaide kembangkan teknologi laser berbasis spektroskopi Raman untuk mendeteksi miras palsu tanpa membuka botol, bahkan melalui kaca berwarna.
Wisnu Cipto - Sabtu, 18 Juli 2026
Teknologi Pindai Laser Terbaru Bisa Deteksi Miras Palsu, Intip Cara Kerjanya!
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Indonesia
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Permintaan masyarakat terhadap produk fesyen dalam negeri masih menunjukkan tren positif, yakni meningkat sebesar 4,3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Indonesia
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Bagikan