Headline

Penguburan Jenazah Korban Gempa Sulteng, Begini Saran MUI Agar Tetap Syariah

Eddy FloEddy Flo - Senin, 01 Oktober 2018
Penguburan Jenazah Korban Gempa Sulteng, Begini Saran MUI Agar Tetap Syariah

Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan sejumlah petinggi MUI menggelar konferensi pers di Gedung MUI. Jakarta(Merahputih.com / Derry Ridwansah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Jumlah korban gempa bumi dan tsunami Sulawesi Tengah terus bertambah. Dari data Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) sampai hari ini, Senin (1/10) jumlah korban meninggal dunia sebanyak 1.203 orang.

Terkait dengan penguburan jenazah korban, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menyatakan perlakuan terhadap jenazah korban secara syariah bisa berpedoman pada ketentuan Fatwa MUI soal pengurusan jenazah (Tajhiz Al Janaiz).

Hal itu dijelaskan Tauhid Saadi terkait banyaknya pertanyaan masyarakat soal penguburan jenazah korban gempa bumi di Palu, Donggala dan sekitarnya.

"MUI banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana mengurus jenazah dalam keadaan darurat. Terdapat ketentuan 'Tajhiz Al Janaiz' dalam kondisi darurat," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (1/10).

Kondisi Palu setelah tsunami
Kondisi Palu usai diterjang Tsunami dan gempa bumi. Foto: @Sutopo_PN

Merujuk pada ketentuan tersebut, ia menambahkan pada dasarnya dalam keadaan normal mayat wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan menurut tata cara yang telah ditentukan menurut syariat Islam.

Dalam keadaan darurat dengan penanganan jenazah tidak mungkin memenuhi ketentuan syariat itu, sebutnya maka pengurusan jenazah dilakukan sesuai keadaan di lapangan.

Dia mencontohkan saat memandikan dan mengkafani, jenazah boleh tidak dimandikan. Akan tetapi, apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan.

Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat, lanjutnya dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis.

Dalam menshalatkan mayat, kata Zainut, jenazah boleh dishalati sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh melalui shalat ghaib dan boleh juga tidak dishalati menurut pendapat yang kuat.

Zainut Saadi sebagaimana dilansir Antara melanjutkan dalam menguburkan jenazah pada keadaan darurat, mayat korban wajib segera dikuburkan. Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.

Penguburan secara massal tersebut, tambahnya boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan juga antara Muslim dan non-Muslim.

"Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan," tandas Zainut Tauhid Saadi.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Galang Dana untuk Korban Gempa Sulteng, Para Mahasiswa di Jayapura Turun ke Jalan

#Zainut Tauhid #Fatwa Ulama #Majelis Ulama Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Beredar informasi yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Israel menyerang Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Indonesia
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
Tiga aspek yang dimaksud meliputi menjaga lisan, menegakkan kejujuran dan kedisiplinan, serta menjauhi hal-hal yang syubhat dan melanggar etika.
Frengky Aruan - Senin, 31 Maret 2025
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
Indonesia
Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!
Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal Gus Miftah mengolok-olok hingga berkata kasar ke penjual es teh.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Desember 2024
Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!
Indonesia
Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan
Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa (12/3).
Frengky Aruan - Minggu, 10 Maret 2024
Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan
Indonesia
Fatwa MUI Terkait 'Serangan Fajar', Haram dan Tak Berkah
Praktik tersebut hukumnya haram bagi pemberi maupun penerima.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 13 Februari 2024
Fatwa MUI Terkait 'Serangan Fajar', Haram dan Tak Berkah
Indonesia
MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang akan berlangsung tahun depan.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024
Indonesia
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel
Dalam fatwa itu, MUI mengharamkam umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.
Andika Pratama - Jumat, 10 November 2023
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel
Indonesia
Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal
“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/9).
Andika Pratama - Kamis, 28 September 2023
Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal
Indonesia
Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, tayangan itu berisi muatan dakwah lantaran mengajak masyarakat untuk beribadah.
Andika Pratama - Minggu, 10 September 2023
Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV
Indonesia
PPP Beberkan Alasan Minta Jokowi Ganti Eks Wamenag Zainut Tauhid
Plt Ketum PPP Mardiono menegaskan pergantian Zainut sebagai hal lumrah dalam dinamika di PPP.
Mula Akmal - Senin, 17 Juli 2023
PPP Beberkan Alasan Minta Jokowi Ganti Eks Wamenag Zainut Tauhid
Bagikan