Penguburan Jenazah Korban Gempa Sulteng, Begini Saran MUI Agar Tetap Syariah


Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan sejumlah petinggi MUI menggelar konferensi pers di Gedung MUI. Jakarta(Merahputih.com / Derry Ridwansah)
MerahPutih.Com - Jumlah korban gempa bumi dan tsunami Sulawesi Tengah terus bertambah. Dari data Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) sampai hari ini, Senin (1/10) jumlah korban meninggal dunia sebanyak 1.203 orang.
Terkait dengan penguburan jenazah korban, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menyatakan perlakuan terhadap jenazah korban secara syariah bisa berpedoman pada ketentuan Fatwa MUI soal pengurusan jenazah (Tajhiz Al Janaiz).
Hal itu dijelaskan Tauhid Saadi terkait banyaknya pertanyaan masyarakat soal penguburan jenazah korban gempa bumi di Palu, Donggala dan sekitarnya.
"MUI banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana mengurus jenazah dalam keadaan darurat. Terdapat ketentuan 'Tajhiz Al Janaiz' dalam kondisi darurat," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (1/10).

Merujuk pada ketentuan tersebut, ia menambahkan pada dasarnya dalam keadaan normal mayat wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan menurut tata cara yang telah ditentukan menurut syariat Islam.
Dalam keadaan darurat dengan penanganan jenazah tidak mungkin memenuhi ketentuan syariat itu, sebutnya maka pengurusan jenazah dilakukan sesuai keadaan di lapangan.
Dia mencontohkan saat memandikan dan mengkafani, jenazah boleh tidak dimandikan. Akan tetapi, apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan.
Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat, lanjutnya dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis.
Dalam menshalatkan mayat, kata Zainut, jenazah boleh dishalati sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh melalui shalat ghaib dan boleh juga tidak dishalati menurut pendapat yang kuat.
Zainut Saadi sebagaimana dilansir Antara melanjutkan dalam menguburkan jenazah pada keadaan darurat, mayat korban wajib segera dikuburkan. Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.
Penguburan secara massal tersebut, tambahnya boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan juga antara Muslim dan non-Muslim.
"Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan," tandas Zainut Tauhid Saadi.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Galang Dana untuk Korban Gempa Sulteng, Para Mahasiswa di Jayapura Turun ke Jalan
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek

Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!

Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan

Fatwa MUI Terkait 'Serangan Fajar', Haram dan Tak Berkah

MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel

Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal

Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV

PPP Beberkan Alasan Minta Jokowi Ganti Eks Wamenag Zainut Tauhid
