Penghuni Rusun di Jakarta akan Kembali Bayar Sewa Usai Status Pandemi Dicabut


Rumah Susun (Rusun) Nagrak. (ANTARA/HO-PPID DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta memastikan pengelolaan rusun pasca berakhirnya status pandemi COVID-19, tetap optimal.
Keputusan dicabutnya status pandemi COVID-19 pada Juni 2023 ini mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.
Baca Juga:
Akibat Rusun Marunda Ambruk, KPU DKI Pindahkan TPS ke Rusun Nagrak
Sebagai tindak lanjut dari keputusan dicabutnya status pandemi COVID-19, maka diberlakukan kembali tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI, Afan Adriansyah mengatakan, pemberlakuan kembali tarif sewa rusun telah mempertimbangkan perkembangan positif perekonomian Jakarta, yang tumbuh sebesar 4,93 persen pada triwulan III tahun 2023, sebagaimana tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023.
"Perlu dicermati terkait pemberlakuan tarif sewa rusun tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari dicabutnya status pandemi COVID-19, serta adanya pertimbangan kondisi perekonomian Jakarta saat ini, pascapandemi sudah semakin membaik,” ujar Afan, Kamis (21/12).
Dengan begitu, ucap Afan, Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah
Selain itu, sebagai upaya menjaga ekonomi Jakarta, Pemprov DKI berkomitmen untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi warganya, terutama kepada para penghuni rusun, dengan tetap memberikan beragam program subsidi, antara lain subsidi transportasi busway, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), pelatihan ketrampilan, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Afan menambahkan, terkait dengan pemberlakuan kembali tarif rusun ini, pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada para penghuni rusun. Kemudian, menurut Afan, Pemprov DKI juga sedang mengupayakan agar ada relaksasi penerapan kebijakan pemberlakuan sewa rusun ini dalam beberapa bulan.
"Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk memberikan relaksasi selama beberapa bulan. Hal ini sedang dalam proses pembahasan pada Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi," imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan kestabilan ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta, seiring dengan perbaikan kondisi perekonomian dan kesejahteraan bersama. (Asp)
Baca Juga:
Eks Warga Kampung Bayam Digratiskan Biaya Sewa Unit Rusun Nagrak
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur Jakarta Pramono Anung Ancam Lacak Media Sosial Tampilkan Tawuran

Tim Pengurai Kemacetan Polda Metro Ditempatkan di Gerbang Tol saat Jam Sibuk, Arahkan Pengendara ke Jalur Alternatif

DPRD DKI Terima Laporan Pungli hingga Rp 5 Juta di Sekolah Gratis

Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas

Jakarta Running Festival Siap Digelar, Pramono: yang Bawa Uang, Belanjalah di Ibu Kota

Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie

Pasar Jaya Genjot Revitalisasi, Legislator Dukung Hunian di Atas Pasar

Bangun Pusat Pengolahan Sampah Mandiri di Kramat Jati, Perumda Pasar Jaya Dorong Transformasi Jakarta sebagai Kota Global

RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?

Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur
