MerahPutih.com - Wacana penghapusan pemilihan gubernur (pilgub) langsung terus bergulir. Hal itu berawal dari usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Cak Imin menginginkan pemilihan langsung hanya diterapkan di pilpres, pilbup, dan pilwalkot.
Pengamat Politik sekaligus CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago berpendapat, usulan peniadaan pilgub langsung banyak menimbulkan mudarat. Pasalnya, wacana itu menghilangkan kebebasan demokrasi dan semakin menegaskan ketidakberpihakan pada warga.
Bahkan, lebih mengkhawatirkannya lagi masyarakat akan kehilangan hak sebagai warga negara.
Baca Juga:
Kata KPU Terkait Usulan Cak Imin Pilgub Langsung Ditiadakan
"Kalau saya melihat lebih banyak mudaratnya, gubernur ditunjuk akan jadi kaki tangan pemerintah pusat dan rakyat tidak berdaulat lagi," kata Pangi Syarwi Chaniago saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/2).
Selain tidak bermanfaat untuk masyarakat, menurut Pangi, jabatan gubernur akan dilihat hanya sebagai pemanis dalam pemerintahan. Sekarang saja, gubernur dipilih rakyat langsung masih jarang turun ke bawah dan jarang menyapa masyarakat ke akar rumput, apalagi ditunjuk pemerintah pusat bakal jauh dari rakyat.
"Dan enggak punya persamaan kepentingan lagi menemui rakyat," kata
Lebih lanjut, Pangi menjelaskan, jabatan yang dipilih langsung oleh pemerintah pusat akan menegaskan kekuatan eksekutif semata tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat.
"Karena sumber kekuasaan dari pejabat pusat bukan lagi legitimasinya dari rakyat. Yang jelas gubernurnya tidak akan lagi merakyat," tutupnya.
Baca Juga:
Pengamat Sebut Usulan PKB Hapus Pilgub Aneh
Sebelumnya, Cak Imin beralasan bahwa pilgub hanya menghamburkan anggaran dan dinilai melelahkan serat tidak efektif dalam membantu peran pemerintah pusat.
"Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan," paparnya.
Memperkuat pemintaan Cak Imin itu, Fraksi PKB DPR pun mengusulkan empat opsi pemilihan dan penunjukan jabatan gubernur.
Pertama, gubernur dipilih oleh DPRD. Mekanisme ini sama dengan pemilihan tidak langsung. Nantinya, DPRD memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan partai politik.
Kedua, DPRD provinsi memilih dan mengusulkan dua atau tiga pasang calon gubernur/wakil gubernur kepada pemerintah pusat. Presiden nantinya memilih dan menetapkan salah satu pasangan calon sebagai gubernur/wakil gubernur definitif.
Ketiga, presiden mengusulkan dua atau tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. DPRD provinsi kemudian memilih dan menetapkannya dalam rapat paripurna.
Keempat, presiden menunjuk calon gubernur/wakil gubernur di satu provinsi, tanpa keterlibatan pihak mana pun. Opsi ini akan memberikan hak prerogatif kepada presiden, seperti layaknya menunjuk jabatan menteri. (Asp)
Baca Juga:
Ahmed Zaki Iskandar Klaim Diusulkan Golkar Jakarta Maju di Pilgub 2024