Kata KPU Terkait Usulan Cak Imin Pilgub Langsung Ditiadakan
Muhaimin Iskandar saat membuka Sekolah Kepemimpinan Gus Dur di Kantor DPP PKB Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menginginkan pemilihan gubernur (pilgub) dihapus. Cak Imin mengusulkan pemilihan secara langsung hanya diterapkan di pemilihan presiden (pilpres), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota (pilwalkot).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, bakal tetap melangsungkan pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) pada 2024 nanti. Pasalnya, aturan yang mengharuskan dilaksanakannya pilgub masih berlaku karena belum ada perubahan.
"Dikarenakan Pasal 201 Ayat 8 UU Pilkada masih efektif berlaku, jadi pemilihan/pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Kamis (2/2).
Baca Juga:
Pengamat Sebut Usulan PKB Hapus Pilgub Aneh
Sebelumnya, Cak Imin beralasan bahwa pilgub hanya menghamburkan anggaran dan dinilai melelahkan serat tidak efektif dalam membantu peran pemerintah pusat.
"Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan," paparnya.
Memperkuat pemintaan Cak Imin, Fraksi PKB DPR pun mengusulkan empat opsi pemilihan dan penunjukan jabatan gubernur.
Pertama, gubernur dipilih oleh DPRD. Mekanisme ini sama dengan pemilihan tidak langsung. Nantinya, DPRD memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan partai politik.
Baca Juga:
Ahmed Zaki Iskandar Klaim Diusulkan Golkar Jakarta Maju di Pilgub 2024
Kedua, DPRD provinsi memilih dan mengusulkan dua atau tiga pasang calon gubernur/wakil gubernur kepada pemerintah pusat. Presiden nantinya memilih dan menetapkan salah satu pasangan calon sebagai gubernur/wakil gubernur definitif.
Ketiga, presiden mengusulkan dua atau tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. DPRD provinsi kemudian memilih dan menetapkannya dalam rapat paripurna.
Keempat, presiden menunjuk calon gubernur/wakil gubernur di satu provinsi, tanpa keterlibatan pihak mana pun. Opsi ini akan memberikan hak prerogatif kepada presiden, seperti layaknya menunjuk jabatan menteri. (Asp)
Baca Juga:
PKS Munculkan Sejumlah Nama Layak Maju Pilgub DKI 2024
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Polisi sudah Bergerak Selidik Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny
Cak Imin Sebut Keterbatasan Anggaran Jadi Penyebab Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny
Pemerintah Bikin Satgas Baru lagi, Tugasnya Tangani dan Audit Bangunan Pesantren yang Rentan Ambruk