Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penggunaan ChatGPT di Indonesia Masuk 5 Besar, DPR Ingatkan Bahaya Ketergantungan AI

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Penggunaan ChatGPT di Indonesia Masuk 5 Besar, DPR Ingatkan Bahaya Ketergantungan AI

Ilustrasi penggunaan AI. (Foto: Pexels/Anna Shvets)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly (Amure), menyoroti meningkatnya adopsi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia, khususnya dalam sektor pendidikan.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh OpenAI melalui Head of Education Asia Pacific, Raghav Gupta, Indonesia kini masuk dalam lima besar negara dengan penggunaan ChatGPT tertinggi untuk pembelajaran.

Menurut Amure, capaian tersebut tidak serta-merta dapat dibanggakan jika tidak diiringi dengan penguatan kualitas literasi dan kemampuan berpikir kritis generasi muda.

“Saya kira ini bukan semata prestasi bagi anak bangsa. AI di satu sisi memang membantu, tetapi di sisi lain, ketergantungan terhadap AI justru berbahaya. Tingkat literasi, inovasi, dan kreativitas bisa tergerus jika penggunaannya tidak dikendalikan dengan bijak,” ujar Amure di Jakarta, Jumat (10/4).

Baca juga:

Artificial Intelligence Diintegrasikan ke Kurikulum SD, SMP, SMA, dan SMK, Gibran: Manusia yang Tak Pakai AI akan Kalah

Amure menilai fenomena ini menjadi peringatan serius bahwa transformasi digital di sektor pendidikan harus diiringi dengan kesiapan mental, metodologi belajar yang kuat, serta penguatan karakter peserta didik. Ia juga mengkritik belum optimalnya kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi dampak masif penggunaan AI di ruang belajar.

“Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam arus besar ini. Harus ada langkah mitigasi yang serius dan terukur. Jangan sampai teknologi justru membuat generasi kita kehilangan daya juang intelektual,” tegasnya.

Sebagai langkah konstruktif, Amure mendorong pemerintah untuk memperkuat kampanye literasi digital yang menekankan penggunaan AI secara bijak serta menegaskan bahwa AI adalah alat bantu, bukan pengganti proses berpikir.

Baca juga:

Prabowo Soroti Ancaman Hoaks Berbasis AI, Sebut Bisa Ganggu Stabilitas Negara

Pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong integrasi etika penggunaan AI dalam kurikulum pendidikan, serta metode pembelajaran yang tetap mengutamakan kreativitas dan analisis mandiri.

“Publik harus diberi pemahaman bahwa AI itu alat bantu, bukan alat utama dalam inovasi dan kreasi. Kalau ini tidak ditegaskan, kita berisiko menciptakan generasi yang serba instan, tapi minim kedalaman berpikir,” tambahnya.

Lebih lanjut Amure menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan pembangunan kapasitas manusia.

"AI harus kita kuasai, bukan kita yang dikuasai. Kuncinya ada pada literasi, pengawasan, dan keberanian untuk tetap menempatkan manusia sebagai pusat inovasi,” pungkasnya. (Pon)

#Artificial Intelligence #Pendidikan #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Keuntungan Ekonomi dari AI tak Boleh hanya Dirasakan Pengusaha Besar
Pemerintah diharap dapat memastikan distribusi manfaat ekonomi dari AI berlangsung lebih adil.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Keuntungan Ekonomi dari AI tak Boleh hanya Dirasakan Pengusaha Besar
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
Mendikdasmen Masih Bolehkan Pembelajaran Pakai Gawai, Tapi Aturannya Harus Jelas
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan gawai masih boleh digunakan di sekolah sesuai SE 18/2026, namun harus diatur jelas. Orangtua diminta terapkan prinsip 3S: screen time, screen zone, screen break.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Mendikdasmen Masih Bolehkan Pembelajaran Pakai Gawai, Tapi Aturannya Harus Jelas
Indonesia
Apa Itu Prinsip 3S? Kebijakan Baru Mendikdasmen Batasi Siswa Main Gawai
Kemendikdasmen meminta orang tua menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, screen break) untuk membatasi penggunaan gawai siswa. Kebijakan ini diharapkan membentuk budaya digital sehat.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Apa Itu Prinsip 3S? Kebijakan Baru Mendikdasmen Batasi Siswa Main Gawai
Indonesia
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen setelah realisasi APBN 2025 baru mencapai 19,1 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Indonesia
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Negara tidak boleh menyerahkan nasib anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan realitas di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Indonesia
Tindakan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, Mandikdasmen Nilai sebagai Tindakan Orang Iseng
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, Mu'ti menyampaikan situasi sekolah kini sudah aman.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Tindakan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, Mandikdasmen Nilai sebagai Tindakan Orang Iseng
Indonesia
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan