Pengguna Transportasi Online Tidak Ditanggung Asuransi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 September 2017
Pengguna Transportasi Online Tidak Ditanggung Asuransi

Transportasi Online

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat pengguna transportasi online tidak mendapatkan tanggungan asuransi Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan karena belum memiliki izin dari instansi terkait.

"Kendaraan angkutan yang digunakan untuk transportasi daring bukan angkutan umum yang membayar iuran wajib penumpang. Karena itu kalau terjadi kecelakaan tidak ditanggung Jasa Raharja," kata Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat Sengaja Budi Syukur ketika dihubungi dari Padang, Rabu (20/9).

Ia mengatakan itu terkait demo pengusaha dan sopir angkutan kota di Padang untuk menuntut penutupan transportasi daring yang dinilai mengambil lahan mereka.

Menurut dia, sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, angkutan umum yang sah, baik di darat, laut dan udara, hukumnya wajib menyetorkan iuran wajib penumpangnya.

Angkutan umum yang sah itu adalah operator perusahaan penyedia jasa transportasi umum, yang sudah dilegalkan oleh pemerintah, tidak termasuk sebagian besar kendaraan angkutan berbasis daring.

"Iuran wajib dimaksud adalah, untuk penumpang angkutan umum darat, sesuai peraturan Menteri Keuangan 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di darat, sungai/danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara, dikenakan Rp 60/penumpang," kata dia.

Besaran santunan meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal Rp 50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban Rp 20 juta dan biaya penguburan Rp4 juta.

Budi Syukur mengatakan masyarakat harus mengetahui dan memahami hal itu agar bisa menjadi pertimbangan saat memilih angkutan yang digunakan.

Ia juga mendorong perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring untuk menggunakan kendaraan angkutan umum yang telah memiliki izin. Menurut dia itu adalah solusi terbaik yang saling menguntungkan.

Sementara itu sejumlah warga Kota Padang berharap layanan transportasi daring tetap beroperasi karena kehadirannya dinilai bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan transportasi warga kota yang cepat dan efisien.

"Kami berharap layanan ojek daring tidak ditutup karena selama ini keberadaanya banyak membantu," kata salah seorang warga Lukman (34) di Padang.

Menurutnya, sejak kehadiran ojek daring di Padang banyak kemudahan yang diperoleh warga mulai dari tarif yang jelas, akses lebih mudah dan cepat.

Sumber: Antara

#Organda DKI Jakarta #Transportasi Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK
Dishub Solo menghentikan operasional bajaj online Maxride. Sebab, transportasi itu belum memiliki TNKB dan STNK.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Oktober 2025
Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas
RUU Sistranas mengatur secara khusus transportasi online untuk memastikan perlindungan terhadap mitra driver.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas
Indonesia
Legislator Desak Pemerintah Beri Ojol Keadilan Fasilitasi Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%
Tuntan skema bagi hasil sebesar 90% untuk driver dan 10% untuk aplikator merupakan suara masyarakat pekerja yang harus diperhatikan.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Legislator Desak Pemerintah Beri Ojol Keadilan Fasilitasi Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%
Indonesia
DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ
Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ
Indonesia
Aplikator Minta Rencana Pembatasan Potongan Tarif Angkutan Online Dikaji Mendalam, Bisa Bikin Masalah Operasional
Usulan untuk menurunkan potongan aplikasi di bawah standar yang telah ditetapkan berpotensi untuk menyebabkan masalah pada operasional perusahaan e-hailing di Indonesia karena pendapatan dan permintaan yang lebih sedikit.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Mei 2025
Aplikator Minta Rencana Pembatasan Potongan Tarif  Angkutan Online Dikaji Mendalam, Bisa Bikin Masalah Operasional
Fun
Kiat Aman Melakukan Perjalanan dengan Transportasi Online di Malam Hari
Kiat tetap aman menggunakan transportasi online di malam hari.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 16 Juli 2023
Kiat Aman Melakukan Perjalanan dengan Transportasi Online di Malam Hari
Bagikan