Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Memori Banding ke PN Solo
Penggugat ijazah palsu Jokowi, M.Taufiq mengajukan nota memori banding di PN Solo, Kamis (24/7). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PENGGUGAT ijazah palsu Jokowi, M Taufiq, mengajukan nota memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah untuk disidangkan. Memori banding ini dilakukan setelah PN menolak gugatan perdata ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Jokowi dalam sidang putusan sela perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar secara daring, Kamis (10/7). Majelis hakim menyatakan PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
“Kami menyerahkan memori banding setebal 15 halaman. Di dalamnya, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar pengajuan banding, sekaligus bantahan atas putusan sela PN Surakarta yang dianggap keliru dan tidak menyentuh substansi perkara,” ujar penggugat M Taufiq, Kamis (24/7).
Dia menegaskan, pada sidang sebelumnya, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah itu asli atau tidak asli, sah atau tidak sah karena yang diputus saat itu belum menyentuh pokok perkara. “Baru soal kewenangan absolut saja. Putusan PN Surakarta yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima justru menjadi langkah menghindar dari substansi,” katanya.
Ia menyebut gugatan mereka tidak ada kaitannya dengan pembatalan hasil pemilu, baik pilkada maupun pilpres. Pihaknya dalam hal menuntut keterbukaan publik. “Hal yang kami minta hanya keterbukaan dan transparansi terhadap publik, sesuai amanat Peraturan KPU. Bahwa setiap calon pemimpin wajib mempublikasikan dokumen seperti ijazah,” katanya.
Baca juga:
Kasus Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan, Polisi Sita Ijazah Jokowi dari SMA hingga Kuliah
Ia mengaku menemukan fakta bahwa dalam proses verifikasi calon, baik KPU Surakarta, KPU Provinsi Jawa Tengah, maupun KPU RI, tidak melakukan public expose. “Hanya verifikasi administratif, dokumen dilegalisasi, disetor, selesai. Tidak pernah ada peninjauan keaslian atau verifikasi lapangan,” ucap dia.
Ia menilai gugatan mereka dengan nomor perkara 099/Pdt.G/2025/PN.Skt ditolak hanya karena dinilai salah kewenangan. Ia optimistis banding ini diterima.
“Kami pernah mengalami hal serupa. Gugatan ditolak di tingkat PN dan PT, tapi Mahkamah Agung mengabulkan. Jadi kami yakin keadilan masih ada. Ini bukan perkara pribadi, melainkan demi kepentingan publik,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi Persilakan Ijazahnya Ditahan
Bagikan
Berita Terkait
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Sidang CLS Ijazah Jokowi, Teman Kuliah di UGM Hadir sebagai Saksi Fakta
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran