Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Memori Banding ke PN Solo


Penggugat ijazah palsu Jokowi, M.Taufiq mengajukan nota memori banding di PN Solo, Kamis (24/7). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PENGGUGAT ijazah palsu Jokowi, M Taufiq, mengajukan nota memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah untuk disidangkan. Memori banding ini dilakukan setelah PN menolak gugatan perdata ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Jokowi dalam sidang putusan sela perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar secara daring, Kamis (10/7). Majelis hakim menyatakan PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
“Kami menyerahkan memori banding setebal 15 halaman. Di dalamnya, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar pengajuan banding, sekaligus bantahan atas putusan sela PN Surakarta yang dianggap keliru dan tidak menyentuh substansi perkara,” ujar penggugat M Taufiq, Kamis (24/7).
Dia menegaskan, pada sidang sebelumnya, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah itu asli atau tidak asli, sah atau tidak sah karena yang diputus saat itu belum menyentuh pokok perkara. “Baru soal kewenangan absolut saja. Putusan PN Surakarta yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima justru menjadi langkah menghindar dari substansi,” katanya.
Ia menyebut gugatan mereka tidak ada kaitannya dengan pembatalan hasil pemilu, baik pilkada maupun pilpres. Pihaknya dalam hal menuntut keterbukaan publik. “Hal yang kami minta hanya keterbukaan dan transparansi terhadap publik, sesuai amanat Peraturan KPU. Bahwa setiap calon pemimpin wajib mempublikasikan dokumen seperti ijazah,” katanya.
Baca juga:
Kasus Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan, Polisi Sita Ijazah Jokowi dari SMA hingga Kuliah
Ia mengaku menemukan fakta bahwa dalam proses verifikasi calon, baik KPU Surakarta, KPU Provinsi Jawa Tengah, maupun KPU RI, tidak melakukan public expose. “Hanya verifikasi administratif, dokumen dilegalisasi, disetor, selesai. Tidak pernah ada peninjauan keaslian atau verifikasi lapangan,” ucap dia.
Ia menilai gugatan mereka dengan nomor perkara 099/Pdt.G/2025/PN.Skt ditolak hanya karena dinilai salah kewenangan. Ia optimistis banding ini diterima.
“Kami pernah mengalami hal serupa. Gugatan ditolak di tingkat PN dan PT, tapi Mahkamah Agung mengabulkan. Jadi kami yakin keadilan masih ada. Ini bukan perkara pribadi, melainkan demi kepentingan publik,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi Persilakan Ijazahnya Ditahan
Bagikan
Berita Terkait
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim

Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
