MerahPutih.com - Mahasiswa yang menggugat batas usia capres di bawah 40 tahun, Almas Tsaqibbirru (23), yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa bertarung di Pilpres 2024, melayangkan gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 29 Januari 2024.
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru (23), Arif Sahudi membantah ada perjanjian dengan Gibran yang tidak terjadi kesepakatan hingga akhir Almas, mengajukan gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 29 Januari 2024.
Baca Juga:
Gibran dan Selvi Gunakan Hak Pilihnya di TPS 34 Kelurahan Manahan Solo
Gugatan wanprestasi pada Gibran murni karena menuntut untuk mengucapkan terima kasih dan ganti rugi Rp 10 juta kepada untuk diberikan pada panti asuhan.
"Dia (Almas) ingin menuntut ucapan terima kasih pada Gibran. Karena selama ini Gibran orangnya baik,” ujar Arif dalam konferensi pers di salah satu rumah makan Kota Solo, Jumat (2/2).
Dikatakan pada Pilkada Solo 2020 Gibran mengucapkan terima kasih pada orang yang mendukungnya maju. Sedangkan kondisi sekarang berhasil lolos cawapres tidak mengucapkan terimakasih.
"Ketika Pilkada dulu akhirnya terpilih, pendukungnya diucapkan terima kasih. Sedangkan Almas tidak,” katanya.
Ia menegaskan, adanya gugatan di MK yang dilakukan Almas, membukakan ruang lebar Gibran maju cawapres Pilpres 2024. Namun, sampai detik ini Almas belum mendapatkan ucapan terima kasih dari Gibran
"Ini tidak ada janji. Makanya gugat Rp 10 juta yang nanti diberikan pada panti asuhan, bukan ke pengacara. Kami mengambil jalur hukum karena jalur hukum adalah elegan. Saya hanya menjalankan tugas diminta Almas," katanya.
Dia menambahkan jika masih ada pihak yang mencurigai terkait gugatan ini untuk dibuktikan. Termasuk jika ada surat perjanjian bisa dicek di PN Solo.
"Apapun itu Almas telah berjasa pada Gibran. Terlepas kenal atau tidak, manusia ingin dapat penghormatan dan penghargaan," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Ajak Warga Malang Pilih Prabowo-Gibran, Kaesang: Lambene Samsul Dicoblos