Penggabungan Garuda Indonesia ke Holding BUMN InJourney Masih Belum Jelas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Agustus 2024
Penggabungan Garuda Indonesia ke Holding BUMN InJourney Masih Belum Jelas

Pesawat Garuda Indonesia. ANTARA/Ahmad Wijaya/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah membentuk Holding PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney pada Oktober 2021, yang merupakan ekosistem pariwisata multi sektor yang memberikan layanan bandar udara dan kargo, destinasi pariwisata, hotel hingga manajemen retail produk serta industri kreatif.

InJourney memiliki anak perusahaan, di antaranya PT Angkasa Pura I; PT Angkasa Pura II; PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko; PT Hotel Indonesia Natour’ ITDC; dan PT Sarinah.

Namun, rencana penggabungan maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) ke dalam Holding BUMN PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney masih belum terealisasi.

Direktur Pemasaran dan Program Pariwisata InJourney Maya Watono mengatakan, inklusi industri aviasi, termasuk Garuda Indonesia, memang menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan ekosistem pariwisata dan aviasi yang lebih terintegrasi.

Baca juga:

Mercedes-Benz dan Garuda Indonesia Luncurkan 'LUXURY EXPERIENCE'

“Namun, waktunya kami belum tahu periodenya kapan,” ujar Maya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8).

Maya menjelaskan, rencana integrasi ini sejalan dengan Buku Putih InJourney yang menempatkan industri penerbangan sebagai salah satu pilar utama.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa penggabungan Garuda ke dalam InJourney tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat karena masih banyak persoalan yang perlu dibereskan.

Garuda Indonesia harus menyelesaikan masalah keuangannya terlebih dulu sebelum bisa bergabung ke dalam holding pariwisata. (*)

#BUMN #Garuda Indonesia #Holding BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
Untuk PMDN di triwulan III meningkat Rp 73,4 triliun dibanding periode yang sama secara tahunan (year on year/YoY) yang sebesar Rp 198,8 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Bagikan