Penggabungan Garuda Indonesia ke Holding BUMN InJourney Masih Belum Jelas
Pesawat Garuda Indonesia. ANTARA/Ahmad Wijaya/am.
MerahPutih.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah membentuk Holding PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney pada Oktober 2021, yang merupakan ekosistem pariwisata multi sektor yang memberikan layanan bandar udara dan kargo, destinasi pariwisata, hotel hingga manajemen retail produk serta industri kreatif.
InJourney memiliki anak perusahaan, di antaranya PT Angkasa Pura I; PT Angkasa Pura II; PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko; PT Hotel Indonesia Natour’ ITDC; dan PT Sarinah.
Namun, rencana penggabungan maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) ke dalam Holding BUMN PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney masih belum terealisasi.
Direktur Pemasaran dan Program Pariwisata InJourney Maya Watono mengatakan, inklusi industri aviasi, termasuk Garuda Indonesia, memang menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan ekosistem pariwisata dan aviasi yang lebih terintegrasi.
Baca juga:
Mercedes-Benz dan Garuda Indonesia Luncurkan 'LUXURY EXPERIENCE'
“Namun, waktunya kami belum tahu periodenya kapan,” ujar Maya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8).
Maya menjelaskan, rencana integrasi ini sejalan dengan Buku Putih InJourney yang menempatkan industri penerbangan sebagai salah satu pilar utama.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa penggabungan Garuda ke dalam InJourney tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat karena masih banyak persoalan yang perlu dibereskan.
Garuda Indonesia harus menyelesaikan masalah keuangannya terlebih dulu sebelum bisa bergabung ke dalam holding pariwisata. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator